in ,

Syarat dan Mekanisme Penghapusan NPWP Badan

Mekanisme Penghapusan NPWP Badan
FOTO: IST

Syarat dan Mekanisme Penghapusan NPWP Badan

Pajak.com, Jakarta – Apabila badan usaha mengalami kebangkrutan, penghentian, pembubaran atau dilikuidasi, perusahaan bisa mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Bagaimana mekanismenya? Apa saja syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak badan untuk menghapus NPWP? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi berlaku.

Siapa itu Wajib Pajak badan?

Wajib Pajak badan merupakan sekumpulan orang atau kelompok yang tergabung dan bekerja sama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha maupun tidak melakukan usaha, yang diwajibkan dalam ketentuan perpajakan.

Apa saja jenis Wajib Pajak badan? 

1. Badan yang berorientasi pada profit. Contoh: perseroan terbatas (PT), firma, koperasi, dan lainnya.
2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (nonprofit). Contoh: yayasan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga keagamaan, perguruan tinggi swasta, dan sejenisnya.
3. Badan berbentuk kerja sama operasi (joint operation). Misalnya, joint operation perusahaan konstruksi.
4. Badan yang merupakan cabang, seperti Bank Mandiri cabang Depok dan lainnya.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”
Apa saja syarat Wajib Pajak badan yang bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP?

Penghapusan NPWP badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.  Pada Pasal 33 Ayat (1) PMK Nomor 147 Tahun 2017, Wajib Pajak badan harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menghapus NPWP, yakni:

– Tidak mempunyai utang pajak;
– Tidak dalam proses penyelesaian persetujuan bersama;
– Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tidak pidana di bidang perpajakan;
– Tidak dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer;
– Seluruh NPWP cabang atau nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) telah dihapus; dan
Tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.

Bagaimana mekanisme menghapus NPWP badan?
Sesuai Pasal 34 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, mekanisme penghapusan NPWP badan adalah sebabagi berikut:

  1. Kirim surat permohonan secara tertulis

    Kirim surat permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar. Silakan unduh formular di sini https://www.pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp;

  2. Permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh Wajib Pajak

    Permohonan penghapusan NPWP harus diajukan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, wakil, atau kuasa Wajib Pajak;

  3. Lampirkan dokumen pendukung

    Lampirkan dokumen pendukung, antara lain fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis lainnya yang telah disesuaikan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode

    Wajib Pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui tiga metode, yakni dikirim langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP, mengirim lewat pos, atau dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat;

  5. Petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS)

    Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada Wajib Pajak; dan

  6. Keputusan Kepala KPP atau KP2KP akan diterima dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap

    Kepala KPP atau KP2KP akan memberikan keputusan, menolak atau menerima permohonan NPWP setelah jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *