in ,

Karyawan PT Mount Scopus Indonesia Validasi NIK-NPWP

Karyawan PT Mount Scopus Indonesia
FOTO: KPP PMA Empat

Karyawan PT Mount Scopus Indonesia Validasi NIK-NPWP

Pajak.com, Jakarta – Tim Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) menyosialisasikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada puluhan karyawan PT Mount Scopus Indonesia, di Jakarta Selatan.

Sekilas mengulas, PT Mount Scopus Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang food and beverages, yaitu cake shop (The Harvest) dan restaurant (Chateau Blanc, Balboni, Negev, dan Terra). Sementara, KPP PMA Empat merupakan unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus. KPP PMA Empat mengadministrasikan Wajib Pajak PMA yang tidak masuk bursa dan dengan kegiatan usaha yang bergerak di bidang industri tekstil, makanan, dan kayu.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya KPP PMA Empat Rony Zakaria menjadi pemateri yang menyampaikan tata cara validasi NIK menjadi NPWP secara mandiri. Ia juga memberi solusi dari kendala yang sering terjadi ketika Wajib Pajak melakukan validasi NIK.

Baca Juga  NPWP Cabang Tak Berlaku per 1 Juli 2024, Begini Cara Mendapatkan NITKU 

“Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu Wajib Pajak dalam pemutakhiran data NIK menjadi NPWP, sehingga Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan (on-line) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ungkap Rony dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/4).

Seperti diketahui, DJP memiliki beragam layanan berbasis on-line, misalnya untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan (e-Filing atau e-Form), pembuatan faktur (e-faktur), pembayaran pajak (e-Billing), dan sebagainya.

KPP PMA Empat memastikan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa beragam manfaat bagi Wajib Pajak orang pribadi, utamanya dalam hal penyederhanaan nomor identitas. Dengan integrasi NIK dan NPWP, Wajib Pajak lagi harus membawa kartu atau menghafal NPWP.

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

Hal senada juga disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP PMA Empat Asti Farisca. Ia berharap, acara sosialisasi ini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memvalidasi NIK dan NPWP.

“Dari sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak dapat memahami bagaimana cara memutakhirkan data secara mandiri dan dapat menyebarkan kepada teman, kolega, atau keluarga untuk melakukan pemutakhiran (NIK dan NPWP) sebelum 1 Januari 2024,” kata Asti.

Seperti diketahui, NIK akan sepenuhnya menjadi NPWP mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Artinya, bila NIK tidak tervalidasi, maka Wajib Pajak tidak bisa mengakses digitalisasi layanan DJP.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Salah satu karyawan PT Mount Scopus Indonesia bernama Refand Hut mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang telah diberikan oleh KPP PMA Empat.

“Kami sangat terbantu, jaya terus KPP PMA Empat,” kara Refand.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *