in ,

Jokowi Tetapkan KEK Kura Kura Bali

Jokowi Tetapkan KEK Kura Kura Bali
FOTO: IST

Jokowi Tetapkan KEK Kura Kura Bali

Pajak.com, Bali – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

Sebagai informasi, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi dengan manfaat perekonomian tertentu. Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa. KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi, serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

KEK mendapatkan fasilitas perpajakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 237/PMK.010/2020, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta cukai.

Baca Juga  Langkah-Langkah Persiapan Masa Pensiun bagi Generasi Milenial

“KEK Kura Kura Bali memiliki luas 498 hektare. Penetapan KEK ini dilakukan dengan pertimbangan untuk percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional,” jelas PP Nomor 23 Tahun 2023 itu.

PP ini memastikan, KEK Kura Kura Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai KEK. Adapun kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, yaitu pariwisata dan industri kreatif. Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2023 juga mengatur bahwa Dewan Nasional KEK bisa menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak PP mulai berlaku, yakni pada 5 April 2023.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

“Badan usaha itu bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali. Badan usaha sebagaimana dimaksud melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku,” jelas PP Nomor 23 Tahun 2023.

Selain itu, kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan KEK, meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, serta perangkat pengendalian administrasi.

“Dewan nasional KEK selanjutnya akan melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali oleh badan usaha,” tulis PP Nomor 23 Tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Pemerintah Indonesia optimistis KEK Kura Kura Bali dapat mendatangkan investasi hingga mencapai Rp 104 triliun hingga tahun 2030 dan akan mampu menyerap 99 ribu tenaga kerja. Sedangkan, untuk jangka pendek (5 tahun) KEK Kura Kura Bali diprediksi mampu mendatangkan investasi sebesar Rp 12 triliun dan membuka 5 ribu lapangan kerja.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

“KEK Kura Kura Bali sudah diputuskan pemerintah menjadi KEK. Semoga KEK Kura Kura Bali dapat melengkapi KEK Sanur di Pulau Bali untuk meningkatkan pariwisata,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *