in ,

Provisio Consulting: Pra-SP2DK Terbit, KPP Sebaiknya Konseling WP

Provisio Consulting
Foto: Provisio Consulting

Provisio Consulting: Pra-SP2DK Terbit, KPP Sebaiknya Konseling WP

Pajak.com, Jakarta – Kementerian keuangan akan mengevaluasi penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan atau Keterangan (SP2DK) karena kerap dianggap sebagai hal yang menakutkan bagi Wajib Pajak. Merespons hal itu, Associate Manager Corporate Tax Division Provisio Consulting Sani Lastian berpandangan, evaluasi yang perlu dilakukan adalah upaya account representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan konseling dengan WP atau Wajib Pajak sebelum menerbitkan SP2DK. Sebab sejatinya, komunikasi merupakan kunci dalam membangun rasa saling percaya yang bermuara pada peningkatan kepatuhan pajak.

“Ketika sudah formal diterbitkan SP2DK, terkadang dalam proses komunikasi antara Wajib Pajak dan KPP terdapat kesan menakut-nakuti Wajib Pajak. Terkesan SP2DK tersebut akan ditindaklanjuti untuk dilakukan pemeriksaan pajak. Dengan demikian, maka masalah komunikasi ini yang kami sarankan untuk dapat diperbaiki,” kata Sani kepada Pajak.com, (10/4).

Ia juga berharap agar AR di KPP dapat memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian SP2DK. Pasalnya, menurut Sani, tak jarang Wajib Pajak yang kooperatif merespons serta melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan justru direkomendasikan oleh AR untuk tetap dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Hal ini juga turut memengaruhi pandangan Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan atas SP2DK yang dianggap seolah-olah percuma. Padahal, jika ada kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, Wajib Pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dan melakukan penyetoran pajak yang kurang dibayar bila ada,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib pajak, kepala KPP berwenang untuk menerbitkan SP2DK sebagai bagian dari menguji kepatuhan formal Wajib Pajak, yaitu pelaporan SPT tahunan.

Secara sederhana, Sani menyimpulkan, SP2DK ditujukan kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sebab terdapat ketidaksesuaian informasi antara data/informasi perpajakan dengan SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak.

Selain itu, SP2DK juga dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak untuk meminta penjelasan dan/atau keterangan atas transaksi pada tahun yang hampir memasuki daluwarsa pajak dan belum dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

“Untuk itu, bila Wajib Pajak telah memenuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, maka tidak perlu khawatir atas SP2DK yang diterbitkan oleh kantor pajak (KPP). Wajib Pajak hanya perlu untuk memberikan tanggapan dan/atau penjelasan serta dokumen pendukung atas hal-hal yang menjadi perhatian sebagaimana dituangkan dalam SP2DK tersebut,” jelas Sani.

Dengan demikian, Provisio Consulting mengimbau agar Wajib Pajak untuk responsif menanggapi SP2DK itu. Bila tidak, AR akan menggunakan data/informasi perpajakan yang tersedia sebagai acuan untuk dilaksanakan pemeriksaan pajak.

Sani menjelaskan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirimkan. Dalam jangka waktu itu, Wajib Pajak diharuskan untuk memberikan tanggapan dan/atau penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung yang diminta dalam SP2DK.

“Wajib Pajak juga perlu untuk melakukan komunikasi dengan pihak AR apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut atas hal yang disampaikan dalam SP2DK,” tambah Sani.

Kemudian, tanggapan SP2DK disampaikan secara langsung ke KPP. Lalu, pihak AR akan melakukan penelitian atas tanggapan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Apabila telah menyampaikan tanggapan dan/atau penjelasan atas SP2DK, Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan sesuai dengan undangan yang akan disampaikan oleh AR. Pada proses ini Wajib Pajak dapat memberikan dokumen pendukung sesuai dengan poin-poin yang telah dijelaskan dalam surat tanggapan.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

“Selanjutnya, hasil pembahasan akan dituangkan dalam berita acara. Apabila terdapat transaksi yang belum dipenuhi kewajiban perpajakannya, maka Wajib Pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT serta melakukan penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak bila ada,” jelas Sani.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *