BI: Waspadai Penipuan QRIS Kotak Amal Masjid
Pajak.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada masyarakat, merchant, dan penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk lebih waspada saat bertransaksi menggunakan quick response code Indonesian standard (QRIS). Pasalnya, BI baru saja memblokir nomor rekening penipu yang mengganti kode QRIS pada kotak amal masjid di wilayah DKI Jakarta.
Semua bermula dari viralnya video closed circuit television (CCTV) yang memperlihatkan seorang pemuda mengganti kode QRIS kotak amal di Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan. Hal ini memicu reaksi warganet dan terkuaknya beberapa kasus serupa di Masjid Raya Pondok Indah serta masjid di beberapa wilayah di Kalibata.
“Iya, sudah dilakukan pemblokiran terhadap QRIS tersebut (milik pelaku penipuan), sehingga tidak dapat digunakan lagi oleh PJP (penyedia jasa pembayaran) terkait. Masyarakat pada saat bertransaksi QRIS diimbau, antara lain untuk selalu memerhatikan informasi pada QRIS yang dipindai, harus menampilkan nama merchant yang sesuai dengan tujuan transaksi dimaksud,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono kepada Pajak.com melalui pesan singkat, (10/4).
Ia memastikan, BI telah memperingatkan merchant agar selalu memerhatikan keamanan transaksi dan kebenaran QRIS berdasarkan setiap lokasinya. Secara simultan, PJP harus melaksanakan ketentuan ASPI terkait pedoman edukasi untuk merchant. Berdasarkan ketentuan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), PJP wajib untuk melakukan edukasi kepada merchant.
“BI sudah mengomunikasikan kepada seluruh PJP untuk mengantisipasi kejadian (penipuan) ini. Khususnya untuk mewaspadai modus penyalahgunaan QRIS. Pada kasus dugaan penyalahgunaan QRIS di salah satu rumah ibadah di Jakarta tersebut, pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS. Pelaku mendaftar dengan nama restorasi masjid, namun merchant tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah melainkan merchant reguler,” jelas Erwin.
Ia menjelaskan, pada dasarnya, mekanisme bagi pedagang untuk dapat memperoleh QRIS dilakukan dengan melakukan pendaftaran menjadi merchant atau pedagang QRIS melalui PJP berizin BI. Dalam proses pendaftaran ini merchant perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Syarat ini termasuk data seperti identitas dan profil usaha. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant dimaksud. Sementara, untuk merchant tempat ibadah atau donasi sosial terdapat dokumen tambahan. Dokumen tersebut untuk untuk memastikan merchant tersebut merupakan tempat ibadah atau donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR (merchant discount rate) nol persen,” ujar Erwin.
Ia kembali mengingatkan bahwa digitalisasi memberikan kemudahan serta banyak manfaat bagi semua pihak, tetapi pada saat yang sama kejahatan ada sehingga perlu untuk terus diwaspadai.
“Terima kasih juga sudah memberitahukan kasus ini untuk menjadi pembelajaran kita semua,” tambah Erwin.
Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir, BI gencar mendorong masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran nontunai melalui QRIS. ASPI mencatat, transaksi QRIS telah tembus 1 miliar kali dengan nilai lebih dari Rp 100 triliun pada 30 juta pengguna hingga akhir tahun 2022.
Comments