in ,

Sri Mulyani Pastikan Kesiapan Pelayanan Bea Cukai di Bandara

Pelayanan Bea Cukai di Bandara
FOTO: IST

Sri Mulyani Pastikan Kesiapan Pelayanan Bea Cukai di Bandara

Pajak.com, Tangerang – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh aspek kesiapan pelayanan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang. Hal itu dilakukan untuk menyambut lonjakan kedatangan penumpang mudik Lebaran 2023.

Sri Mulyani meninjau langsung kesiapan pelayanan Bea Cukai dari hulu hingga ke hilir, mulai dari proses pelayanan bagasi penumpang; penjaluran penumpang menuju green dan red line; pemeriksaan barang, melalui x-ray dan fisik bagasi; pelayanan international mobile equipment identity (IMEI), seperti registrasi hingga pembayaran; dan profiling penumpang.

“Saya senang melihat kesiapan para petugas Bea Cukai yang terus meningkat dan semakin matang dalam memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai. Kami juga memastikan agar seluruh layanan yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (10/4).

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Sri Mulyani juga menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan antusiasme seluruh jajaran Bea Cukai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berpesan kepada seluruh jajaran untuk terus menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mari jaga bersama kepercayaan masyarakat terhadap Bea Cukai dan kementerian keuangan,” ujarnya.

Dalam kunjungan ini Sri Mulyani juga didampingi oleh Dirjen Bea Cukai Askolani beserta jajaran.

Seperti diketahui, sebagai bagian dari menghimpun penerimaan, Bea Cukai bertugas mengawasi lalu lintas barang. Sebab hal itu menyangkut bea masuk atau bea keluar. Terkait arus kedatangan penumpang dari luar negeri, kedua fungsi tersebut akan terlaksana dengan proses pemeriksaan barang penumpang.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Adapun kontribusi penerimaan bea dan cukai tahun 2022 tercatat Rp 226,9 triliun atau mencapai 103,1 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022. Realisasi penerimaan bea masuk tercatat Rp 51,1 triliun atau menembus 120,6 persen dari target, sedangkan bea keluar Rp 39,8 triliun atau mencapai 108,5 persen dari target.

Sementara, target penerimaan bea dan cukai pada 2023 naik menjadi Rp 245,4 triliun, terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp47,53 triliun, bea keluar Rp 10,21 triliun, serta cukai Rp 245,45 triliun. Terdapat 9 kebijakan yang akan diimplementasikan untuk mencapai target 2023, antara lain mendorong pengembangan ekosistem logistik nasional atau national logistic ecosystem (NLE); serta peningkatan efektivitas pengawasan pre-clearence, clearance, dan post clearance; harmonisasi kebijakan mengenai barang larangan; optimalisasi kerja sama internasional; ekstensifikasi dan intensifikasi cukai; penataan manajemen sumber daya manusia; penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi; penataan kelembagaan; serta penerimaan fasilitas pabean dan cukai yang tepat sasaran.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *