in ,

Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak

Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak
FOTO: Tiga Dimensi

Syarat agar Zakat Jadi Pengurang Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kali ini, Pak Jaka dibantu oleh Tax Compliance and Audit Manager TaxPrime Januar Ponco untuk menjawab pertanyaan mengenai syarat agar zakat bisa menjadi pengurang pajak. Pembahasan ini kerap dipertanyakan Wajib Pajak, khususnya ketika bulan Ramadan atau menjelang Idulfitri.

Tanya: 
Saya merupakan Wajib Pajak yang rutin membayar zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Apakah benar zakat dapat menjadi pengurang pajak? Apakah ada syarat-syarat tertentu agar zakat bisa menjadi pengurang pajak? Lalu, bagaimana melampirkan bukti pembayaran zakat di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan?

Jawab: Betul sekali, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010, tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketentuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto juga disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan, tepatnya pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf a 1, yang berbunyi:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Namun, ada syarat dan kategori zakat yang bisa menjadi pengurang pajak. Artinya, tidak semua jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto. Ada beberapa kriteria dan ketentuan yang harus terpenuhi.

Baca Juga  DJP Komitmen Cegah Kebocoran Anggaran untuk Dukung Target Pendapatan Negara

Pertama, zakat yang bersifat wajib. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010, yang menyatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.

Kedua, Zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto merupakan zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk pemerintah, seperti BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Jadi, bila Anda sudah membayar zakat di BAZNAS, maka itu bisa menjadi pengurang pajak.

Lantas, seperti apa bukti pembayaran zakat itu? Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus memuat nama lengkap Wajib Pajak; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar zakat; jumlah pembayaran zakat, tanggal pembayaran, nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah; harus ada tangan petugas badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; dan jika zakat dibayarkan melalui transfer, maka perlu melakukan validasi petugas bank pada bukti pembayarannya.

Baca Juga  Penerimaan Pajak 73,94 Persen dari Target, Kanwil DJP Jatim III: Terjadi Tren Penurunan PPh Badan 

Kemudian, bukti pembayaran itu dilampirkan di SPT tahunan. Caranya, mudah. Masuk ke DJP Online, kemudian pilih e-Filing atau e-Form; lalu Wajib Pajak dapat memilih kolom ‘zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib’ pada formulir induk bagian A Angka 6. Di sini Wajib Pajak melampirkan bukti pembayaran digital; selesai.

Perlu saya jelaskan, mengenai alasan pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang zakat. Tentunya, pemerintah ingin mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. Namun, agar lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaannya, maka Wajib Pajak didorong untuk menyalurkan zakat atau sumbangan keagamaan ke lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sebab tidak hanya zakat yang bisa menjadi pengurang pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018, pengurangan pajak juga berlaku pada sumbangan bagi agama Buddha, Hindu, Katolik, maupun Kristen. Misalnya, persepuluhan pada agama Kristen yang diberikan kepada lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

Khusus zakat, sumbangan ini dipandang sebagai amal ibadah yang tidak dapat diabaikan oleh setiap pemeluk agama Islam. Sebab zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Sedangkan pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga  LPEM UI Sebut Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Bisa Ancam Daya Beli dan Kesejahteraan Masyarakat

Walaupun zakat merupakan pengurang penghasilan bruto yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak, namun zakat mempunyai beberapa manfaat untuk negara. Mengutip data dari BAZNAS, potensi zakat nasional tahun 2022 terhimpun sebesar Rp 327 triliun, terdiri dari zakat pertanian Rp 19,79 triliun, peternakan Rp 9,51 triliun, tabungan dan deposito Rp 58,76 triliun, pendapatan dan jasa aparatur sipil negara (ASN) Rp 9,15 triliun, individu dan non-ASN Rp 129,8 triliun, serta badan (perusahaan) Rp 99,99 triliun.

Untuk itu, saya melihat 3 manfaat zakat untuk negara. Pertama, zakat dapat membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti sandang, pangan, dan papan. Zakat dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Kedua, zakat juga membantu memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat dengan memberikan bantuan dalam bidang kesehatan, seperti obat-obatan perlengkapan medis. Dengan demikian, zakat dapat membantu pemerintah mengurangi angka kematian dan mencegah penyebaran penyakit. Ketiga, zakat dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat. Zakat sering disalurkan untuk pembangunan sekolah dan penyediaan buku pelajaran.

Dengan demikian, sejatinya, zakat dan pajak memiliki semangat yang sama untuk menyejahterakan masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *