in ,

Cara Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Cara Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan
FOTO: IST

Cara Ajukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak kini tidak perlu lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan perpanjangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan layanan elektronik bernama e-PSPT pada awal April 2023. Bagaimana cara ajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT tahunan via e-PSPT? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi dari DJP.

Cara mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan menggunakan e-PSPT adalah sebagai berikut:

  1. Buka DJP Online

    Langkah pertama buka DJP Online;

  2. Klik ‘Profil’

    Lalu klik ‘Profil’

  3. Klik ‘Aktivasi Fitur’

    Selanjutnya klik ‘Aktivasi Fitur’

  4. Centang dalam kotak ‘e-PSPT’

    Centang dalam kotak ‘e-PSPT’;

  5. Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

    Klik tombol ‘Ubah Fitur Layanan’

  6. Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’

    Muncul notifikasi pertanyaan ‘Apakah Anda yakin Ingin Mengubah?’, klik tombol ‘Ya’

  7. Wajib Pajak akan diminta login kembali

    Secara otomatis Wajib Pajak akan diminta login kembali

  8. Klik ‘Layanan’

    Ketika sudah masuk Kembali, klik ‘Layanan’.

  9. Muncul tulisan ‘e-PSPT

    Kemudian, di bagian paling atas akan muncul tulisan ‘e-PSPT’;

  10. Muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’

    Lalu, muncul menu ‘Permohonan Perpanjangan SPT’.

  11. Klik ‘Pemberitahuan’

    Klik ‘Pemberitahuan’

  12. Pilih ‘Tahun Pajak’

    Lalu pilih ‘Tahun Pajak’ untuk pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan;

  13. Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih.

    Lakukan validasi atas tahun pajak SPT tahunan yang dipilih, meliputi SPT tahunan belum disampaikan, SPT tahunan tidak ada yang diproses atau diajukan perpanjangan sebelumnya namun sudah selesai diproses, dan belum melebihi jatuh tempo SPT tahunan;

  14. Sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan.

    Jika Wajib Pajak lolos validasi, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan;

  15. Isi formulir pemberitahuan.

    Isi formulir pemberitahuan dengan menyiapkan terlebih dahulu sertifikat elektronik untuk melakukan submit;

  16. Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’

    Dasbor ini juga menyediakan menu ‘Monitoring’ atau kanal khusus untuk memantau pemberitahuan yang telah di-submit;

  17. Terdapat juga menu ‘Tracking’

    Terdapat juga menu ‘Tracking’ untuk mengetahui sudah sejauh mana proses atau tindak lanjut permohonan. Di dalam menu ini terdapat beberapa aktivitas, antara lain diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, atau pencetakan dokumen; dan

  18. Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

    Apabila status permohonannya sudah selesai, Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen tersebut.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

DJP menegaskan, e-PSPT merupakan wujud konsistensi otoritas dalam memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

“Hal ini sekaligus sebagai pembuka jalan kelahiran mesin SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang akan diluncurkan pada 1 Januari 2024. Adanya SIAP menjadi buah reformasi pajak di bidang teknologi informasi dan basis data,” jelas DJP dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (8/4).

Selain itu, DJP menilai, digitalisasi layanan penting untuk membatasi pertemuan secara langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak, mengurangi biaya kepatuhan, dan membuat pelayanan semakin efektif dan efisien.

Berapa lama Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan pelaporan SPT tahunan?

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan, Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Artinya, bila batas waktu untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara, jika batas untuk Wajib Pajak badan 30 April, maka pelaporan SPT tahunan bisa diperpanjang hingga akhir Juni.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *