in ,

Kerugian Ekonomi Akibat Batalnya Piala Dunia U-20

Kerugian Ekonomi Akibat Batalnya Piala Dunia U-20
FOTO: IST

Kerugian Ekonomi Akibat Batalnya Piala Dunia U-20

Pajak.com, Jakarta – Batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2023 menimbulkan kerugian terhadap perekonomian nasional yang bermuara pada hilangnya potensi penerimaan pajak. Menteri hingga ekonom pun telah menghitung proyeksi kerugian tersebut. Selengkapnya, Pajak.com akan merangkumnya untuk Anda.

Pertama, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menganalisis, kerugian ekonomi akibat batalnya penyelenggaraan Piala Dunia U-20 FIFA 2023 di Indonesia adalah minimal sebesar Rp 3,7 triliun. Angka tersebut berasal dari hilangnya potensi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), khususnya pada sektor perhotelan, restoran, dan ekosistem pariwisata lainnya.  Seperti diketahui, peserta turnamen Piala Dunia U-20 FIFA 2023 tercatat sebanyak 24 tim nasional (timnas). Artinya, akan banyak wisman yang datang ke tanah air bila turnamen ini terselenggara.

Jika berkaca pada pergelaran Asian Games 2018 ke-XVIII di Indonesia (DKI Jakarta dan Palembang), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memproyeksi, nilai keuntungan dari perhelatan Asian Games 2018 adalah sekitar Rp 40 triliun.

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Ekonomi Makro dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman. Menurutnya, Piala Dunia U-20 FIFA 2023 berpotensi besar memberikan dampak positif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, inflasi, hingga investasi.

“Untuk dampak (pembatalan) terhadap ekonomi kira-kira Rp 3,5 triliun, itu belum kita hitung dampak langsungnya. Pembatalan Piala Dunia U-20 (FIFA 2023) terdiri atas tiga kategori, meliputi infrastruktur berupa investasi di berbagai sektor dan pengeluaran pemerintah untuk revitalisasi stadion, operasional penyelenggaraan, serta pengeluaran pengunjung seperti wisman, wisnus (wisata nusantara), dan UMKM (usaha mikro kecil menengah),” ujar Rizal dalam diskusi publik Indef bertajuk Piala Dunia U-20: Tuan Rumah Batal Potensi Ekonomi Buyar, (6/4).

Ia memerinci, kerugian dari sektor wisman sebesar Rp 120 miliar; wisnus Rp 56 miliar; dan UMKM yang mencapai Rp 500 miliar.

Kedua, kerugian dalam pendanaan persiapan. Seperti diketahui, dalam mempersiapkan Piala Dunia U-20 FIFA 2023, pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Solo, Surabaya, dan Palembang sudah mengeluarkan banyak uang, tenaga, serta anggaran agar dapat menjadi tuan rumah sesuai standar FIFA.

Baca Juga  Lippo Karawaci Libatkan Mitra Strategis dalam Menerapkan ESG

Misalnya, pada Juli 2020 lalu, pemerintah daerah menggelontorkan dana Rp 400 miliar untuk persiapan Piala Dunia U-20 FIFA 2023. Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) yang ditugaskan merenovasi dua stadion utama dan 15 lapangan latihan juga mengeluarkan anggaran sebesar Rp 314,82 miliar.

Adapun 15 lapangan latihan yang dipersiapkan, yaitu 3 lapangan di Palembang, Sumatera Selatan (Atletik, Baseball, dan Panahan di Jakabaring); 3 lapangan di Sumedang dan Bandung, Jawa Barat, (IPDN, UNPAD, Sidolig); 4 lapangan di Solo, Jawa Tengah (Sriwedari, Banyu Anyar, Sriwaru, dan Kota Barat); 1 lapangan di Madura dan Jawa Timur (Stadion Gelora Bangkalan); 4 lapangan di Bali (Ngurah Rai, Kompyang Sudjana, Gelora Trisakti Legian, dan Gelora Samudra Kuta).

Lalu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga mengalokasikan dana sebesar Rp 500 miliar untuk persiapan Piala Dunia U-20 FIFA 2023. Dengan demikian, total kerugian dari gagalnya pelaksanaan Piala Dunia U-20 FIFA 2023 dari sisi perencanaan dapat mencapai sekitar Rp 1,4 triliun.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Ketiga, hilangnya potensi pajak. Berkaca dari pengalaman ASEAN Games 2018, potensi penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Untuk mengerjakan proyek Asian Games banyak pembangunan yang dilakukan, termasuk pembangunan stadion, ada karyawan yang dipekerjakan. Artinya, ada tambahan PPh (Pasal) 21. Kemudian, perusahaan mendapat tambahan profit, maka ada tambahan PPh (Pasal) 25 atau PPh (Pasal) 29,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *