in ,

Soimah Disambangi “Debt Collector” Penagih Pajak?

soimah pajak debt collector
FOTO: IST

Soimah Disambangi “Debt Collector” Penagih Pajak?

Pajak.com, Jakarta – Seniman tanah air Soimah Pancawati mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkannya terhadap pelayanan pajak, pada kanal YouTube Mojok, yang diunggah beberapa waktu lalu. Ia mengaku, rumahnya pernah disambangi oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan membawa debt collector untuk menagih pajak. Merespons hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak memiliki debt collector. Prastowo juga mengklarifikasi beberapa pernyataan Soimah mengenai pelayanan pajak yang dianggap tidak manusiawi.

“Kenapa membawa debt collector? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah. Kantor pajak (KPP) menurut undang-undang sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas, ada utang pajak yang tertunggak. Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara,” jelas Prastowo dalam akun Facebook miliknya, dikutip Pajak.com (9/4).

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ia memastikan telah meneliti, menggali, dan merekonstruksi, sembari menggeledah ingatan para pejabat dan pegawai yang pernah terlibat bertugas di KPP Pratama Bantul—tempat Soimah terdaftar. Menurut Prastowo, kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tidak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga, penjaga rumah, dan konsultan pajak. Patut diduga, cerita marah-marah itu bersumber dari cerita pihak lain yang merasa gentar dan gemetar.

“Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya. Saya ikut membongkar arsip, catatan, korespondensi, dan berbagai tindakan. Saya coba teliti dan telaten, satu per satu diurai lalu dibangun kembali konstruksi kasusnya,”ujarnya.

Selanjutnya, cerita Soimah tentang kedatangan petugas KPP yang melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan. Prastowo menjelaskan, hal itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas.

“Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi terutang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 2 persen dari total pengeluaran. Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka, kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan. Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah,” ungkap Prastowo.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Dalam laporan yang diterima KPP, Soimah menyatakan pendopo miliknya itu bernilai sebesar Rp 5 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diungkap di YouTube. Hal lain yang penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya, PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan.

Prastowo juga mengklarifikasi perihal pernyataan Soimah yang merasa diperlakukan seperti koruptor oleh petugas KPP. Ia memastikan, telah membaca dan mendengar langsung rekaman percakapan Soimah dengan petugas KPP Pratama Bantul.

“Saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP (Pratama) Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya. Ia hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan, seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT (tahunan), KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi,” ujar Prastowo.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kemudian, menjawab soal keluhan Soimah yang harus mengumpulkan bukti pembelian dari penghasilan, Prastowo menegaskan, hal itu sudah sesuai aturan perpajakan Indonesia. Senada juga dengan standar akuntansi, aplikasi pembukuan, jasa akuntasi, jasa konsultan dan lainnya. Meski semua ini sulit dilakukan, namun KPP pun menyediakan bimbingan dan konsultasi.

“Saya tak ingin mendebat Soimah, karena luka batin itu hanya bisa dibasuh oleh dia sendiri, ketika sanggup berdamai dengan realitas yang kadang tak hitam putih. Layaknya dunia seni. Saya hanya ingin berbagi kepingan fakta dan cerita yang saya kumpulkan dari ingatan, catatan, dan juga administrasi di kantor pajak (KPP),” ujar Prastowo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *