in ,

DJP: Realisasi Penerimaan Pajak 2021 Melebihi Target

DJP: Realisasi Penerimaan Pajak 2021 Melebihi Target
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak tahun 2021 telah melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tercatat sampai 26 Desember 2021, jumlah neto realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.231,87 triliun atau tembus 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN sebesar Rp 1.229,6 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tahun 2021 menjadi tahun yang bersejarah bagi DJP. Sebab di tengah pandemi COVID-19, penerimaan pajak mampu tembus 100 persen.

“Di saat pemulihan ekonomi masih berlangsung, Anda mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerja Anda semua yang luar biasa,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (28/12).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia yang berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan masing-masing KPP. Sedangkan dari sisi Kantor Wilayah (Kanwil), setidaknya sudah ada tujuh Kanwil yang berhasil melampaui target yang ditetapkan, yaitu:

  • Kanwil DJP Jakarta Selatan I
  • Kanwil DJP Wajib Pajak besar
  • Kanwil DJP Jakarta Khusus
  • Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
  • Kanwil DJP Kalimantan Barat
  • Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
  • Kanwil DJP Jakarta Utara.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, capaian ini belum pernah terjadi dalam 12 tahun terakhir. Untuk itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak (WP) yang tetap patuh menjalani kewajiban meski saat pandemi COVID-19.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

“Terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan partisipasi seluruh Wajib Pajak yang dalam kondisi sedemikian sulit akibat pandemi COVID-19, masih tetap patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya dalam membayar pajak. Pajak yang Anda bayarkan sangat bermanfaat untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan membiayai pembangunan negeri yang kita cintai ini,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *