in ,

Perempuan Punya Hak Memutuskan Kewajiban Perpajakan

Perempuan Punya Hak Kewajiban Perpajakan Sendiri
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti memastikan, pemenuhan kewajiban perpajakan sejatinya tidak memandang perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Meskipun ketika Wajib Pajak (WP) perempuan menikah, penghasilan yang diperoleh akan digabung dengan suami sehingga memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, perempuan juga punya hak memutuskan untuk memiliki NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri.

“Ketika perempuan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya itu bisa, sepenuhnya bisa diakomodir di undang-undang perpajakan Indonesia. Jadi sistem perpajakan Indonesia sudah mengakomodir isu kesetaraan gender. Apalagi, kalau kita lihat di Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), ketika NIK (nomor induk kependudukan) sudah menyatu dengan NPWP, tidak ada lagi yang membedakan laki-laki dan perempuan. Karena siapapun yang memiliki NIK maka akan diberikan NPWP.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Nah, bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakannya, nanti akan ada aturan pelaksanaannya,” kata Ewie, panggilan hangat Dwi Astuti, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), pada (15/12).

Ia pun mengutip penelitian dari McKinsey and Company pada 2018 yang menyatakan, bahwa kesetaraan gender dengan memberikan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dapat meningkatkan produk domestik bruto (PDB) hingga 135 miliar dollar AS pada 2025.

“Kebetulan kita lihat di Indonesia, peran perempuan dalam perekonomian atau PDB sangat signifikan, khususnya pada sektor-sektor informal, UMKM (usaha mikro kecil menengah). Sudah banyak perempuan tidak hanya menjadi ibu rumah tangga tapi juga membantu perekonomian keluarga. Sehingga peranan wanita tidak bisa dianggap sebelah mata,” kata Ewie.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *