in ,

Perempuan Punya Hak Memutuskan Kewajiban Perpajakan

Dalam merancang reformasi perpajakan, kementerian keuangan memastikan telah menempatkan perspektif dan peran perempuan dalam konteks kesetaraan gender. Desain kebijakan berbasis kesetaraan gender ini sangat penting bagi masa depan perekonomian bangsa.

“Pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan akan terus mengembangkan kebijakan pajak yang sensitif gender karena peran dan kebutuhan sosial antara perempuan dan laki-laki berbeda. Untuk itu, diperlukan membangun model penawaran tenaga kerja yang dinamis untuk negara berkembang, termasuk Indonesia. Mungkin di negara tidak menjadi big issue, namun di negara berkembang seperti Indonesia masih perlu diperjuangkan atau didiskusikan,” kata Ewie.

Oleh sebab itu, Indonesia memimpin usulan dari beberapa negara untuk mengkaji penerapan peraturan global berbasis gender, seperti insentif perpajakan untuk wanita (gender wise tax policy), pada pertemuan Finance Central Bank Deputies (FCBD) pada Presidensi G20 Indonesia 2022 di Bali. Usulan itu disambut baik oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Baca Juga  Cara Ajukan Banding Pajak dan Penyerahan Dokumen via e-Tax Court

“Diharapkan perempuan dapat terjun ke pasar ketenagakerjaan dengan mendapat berbagai fasilitas yang disediakan dari perpajakan. Sebenarnya di Indonesia sudah menerapkan itu. Dalam Undang-Undang HPP pemerintah memberi relaksasi pada perempuan yang memiliki peran besar dalam mengembangkan UMKM, dimana UMKM beromzet sampai dengan Rp 500 juta itu sama sekali tidak dikenakan pajak penghasilan,” kata Ewie.

Ditulis oleh

Baca Juga  Penerimaan Tembus 102,11 Persen, KPP Pratama Bandung Cibeunying Beri Penghargaan ke Wajib Pajak

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *