in ,

APINDO: PPS Jadi Kesempatan Terakhir bagi Wajib Pajak

APINDO: PPS Jadi Kesempatan Terakhir bagi Wajib Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita menyatakan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II menjadi kesempatan terakhir bagi Wajib Pajak (WP) untuk memperbaiki kepatuhan. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh pengusaha untuk memanfaatkan program yang dimulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 ini.

“Kalau sudah NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PPS ini merupakan kesempatan terakhir. Jadi diungkapkan saja. Saya imbau teman-teman pengusaha agar benar-benar kali ini jangan melewatkan kesempatan ini, supaya negara makmur, “kata Suryadi dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada (14/12).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia mengingatkan, jangan sampai pengusaha diperiksa oleh DJP dan akhirnya mendapatkan sanksi yang berat jika melewatkan PPS. Suryadi pun memastikan bahwa DJP kini telah memiliki kecanggihan sistem yang dapat melacak aksi penghindaran pajak secara lebih komprehensif dan terintegrasi.

“Ibu Menteri dan Pak Dirjen, teman-teman pengusaha masih banyak yang kurang sadar. Mereka masih berpikir dengan adanya NIK belum tentulah sistemnya bisa secanggih itu. Padahal saya sering katakan, nanti 2023 enggak bisa lari lagi. Semua pasti kena. Jadi banyak orang sekarang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, punya mobil mewah, punya uang, jam tangannya mahal-mahal. Saya kasih imbau kepada mereka, jangan sampai nanti kena 200 persen. Pada kaget sebetulnya,” ungkap Suryadi.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *