Pajak.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita mengingatkan, sebelum diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebaiknya pengusaha mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang populer disebut sebagai tax amnesty (TA) jilid II mulai 1 Januari-Juni 2022. Pasalnya, kini DJP telah memiliki beragam amunisi untuk mempersempit praktik penghindaran pajak, antara lain data dari automatic exchange of information (AEoI), pengembangan core tax system, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Kita sebagai pengusaha harus ikut berterima kasih diberikan kesempatan lagi, program Tax Amnesty Jilid II ini harus kita cermati, AEoI dari beberapa negara yang sudah masuk ke kantor pajak. Oleh sebab itu, sebelum semua itu dapat diperiksa, sebaiknya jangan sungkan-sungkan untuk ikut serta. Kenapa? Ini bocoran, ya. Karena di kantor pajak sudah ada sistem IT (informasi teknologi) baru, dimana di tahun 2020 sudah di set up. Tahun 2023 enggak bisa lari lagi,” jelas Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang selenggarakan APINDO, pada (25/10).
Presiden Direktur PT Indonesia Wacoal ini mengingatkan, jika WP sampai diperiksa karena tidak mengikuti TA, maka akan dikenakan denda 200 persen. APINDO pun berkomitmen untuk menyosialisasikan program ini kepada seluruh anggota.
“Ini hati-hati daripada kena, mending ikuti. Untuk orang yang pernah ikut TA, ini merupakan suatu insentif,” jelas Suryadi.
Ia juga menyarankan agar pengusaha tidak mendaftarkan program ini di akhir batas waktu. Hal ini untuk mengantisipasi masalah yang terjadi dalam sistem DJP. Di sisi lain, pengusaha juga tidak terlalu tergesa-gesa dalam memanfaatkan program ini.
“Jangan mencoba-coba di akhir tempo, karena ketika membludak sistemnya bisa nge-hang juga. Ini belajar dari tax amnesty 2016 lalu, kebanyakan WP OP (orang pribadi) dan badan baru melapor saat periode program nyaris berakhir, sehingga sistem kantor pajak sempat bermasalah,” ungkap Suryadi.
Comments