in ,

Program Tax Amnesty Dimulai 1 Januari 2022

Program Tax Amnesty Dimulai 1 Januari 2022
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan menyelenggarakan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program ini populer disebut oleh publik sebagai Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid II.

Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak telah tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

“Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut,” tulis Pasal 5 Ayat (1) Bab V dalam RUU HPP.

Adapun definisi Harta bersih masih mengacu dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yaitu nilai harta dikurangi nilai utang dan merupakan harga yang diperoleh Wajib Pajak (WP) sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Harta bersih ini dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Mengenai tarif, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Bab V Pasal 5 RUU HPP, yaitu:

  • 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), energi baru terbarukan (EBT), atau Surat berharga Negara (SBN).
  • 8 persen atas harta bersih yang tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, atau SBN.
  • 6 persen atas harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke dalam Indonesia dan diinvestasikan kepada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, atau SBN.
  • 8 pesen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia tetapi tidak diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan SDA, EBT, atau SBN.
  • 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.
Baca Juga  Ketahui Ketentuan Kedaluwarsa Penagihan Pajak

Sementara, pedoman untuk menghitung besaran jumlah harta bersih ditentukan oleh beberapa hal, yakni:

  • Nilai nominal, untuk harga berupa kas atau setara kas.
  • Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu nilai jual obyek pajak untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk emas dan perak.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran.
  • Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *