in ,

DJP Pastikan Punya Data Penguji untuk Tax Amnesty Jilid II

DJP Pastikan Punya Data Penguji untuk Tax Amnesty Jilid II
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pastikan telah memiliki data penguji untuk program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau tax amnesty jilid II yang mulai berlaku 1 Januari—30 Juni 2022. Data penguji tax amnesty jilid II DJP berasal dari hasil pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, hal itu berbeda pada program Pengampunan Pajak atau tax amnesty jilid I pada tahun 2016—2017. Kala itu, DJP belum memiliki akses AEoI maupun data keuangan dari perbankan dalam negeri.

“Kami terus kumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari Wajib Pajak. Sekarang kami meminta para Wajib Pajak untuk bersiap diri memberikan laporan. Karena akses informasi yang kini sudah dimiliki DJP akan jadi pembanding ketika para Wajib Pajak menyampaikan aset,” jelas Suryo dalam konferensi pers Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), pada (7/10).

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Suryo juga mengatakan, tax amnesty jilid II dilakukan selama enam secara on-line. Ia berharap, periode itu Wajib Pajak orang pribadi atau badan bisa mengungkapkan aset mereka secara sukarela.

“Secara on-line, selain lebih mudah dan efisien, juga bertujuan untuk mengurangi interaksi Wajib Pajak dengan petugas pajak,” kata Suryo.

Menurutnya, di tiga bulan ini DJP akan secara masif melakukan sosialisasi program tax amnesty jilid II ini kepada masyarakat.

Ditulis oleh

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *