in ,

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Lewat Aplikasi

Cara Ikut Program Pengungkapan Sukarela Lewat Aplikasi
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, WP sudah bisa menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021 mendatang. Program PPS dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Begini cara mengikutinya:

  • Login ke DJPonline
  • Masuk aplikasi PPS
  • Unduh formulir
  • Isi formulir
  • Lakukan pembayaran
  • Submit.

Suryo mengatakan, aplikasi pengungkapan dan pembayaran itu dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Bagi WP yang masih mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Baca Juga  Warga Tangerang, Ayo Manfaatkan Diskon PBB-P2 dan BPHTB Hingga 40 Persen

“Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP menyediakan saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk on-line melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB,” kata Suryo dalam konferensi pers bertajuk Realisasi APBN 2021, yang disiarkan secara virtual, pada (3/1).

Tidak hanya itu, WP juga bisa memanfaatkan saluran informasi DJP lainnya,seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan Twitter @kring_pajak.

“Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini. DJP juga akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran media sosial DJP seperti Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya,” sebut Suryo.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Ia juga mengungkap, hingga 3 Januari 2021 pukul 15.00 WIB, sudah ada 326 WP mengikuti program PPS. Dari jumlah itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) final terkumpul sebesar Rp 33,6 miliar yang berasal dari harta bersih senilai Rp 253 miliar.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara on-line. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal 1 kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan. Kita targetnya sebanyak-banyak (Wajib Pajak yang ikut). Kita lihat dari angka di awal, ini adalah tanda cerah di 2022,” kata Suryo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Brasil Minta G20 Tegas Atasi Penghindaran Pajak Miliarder

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *