in ,

Mendingan Ikut Tax Amnesty Jilid II Sebelum Dikejar DJP

Mendingan Ikut Tax Amnesty Jilid II Sebelum Dikejar DJP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan hartanya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II sebelum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan, sebab dipastikan DJP akan mengetahui dan mengejar WP yang berusaha menghindar dari kewajiban perpajakannya. Hal ini Sri Mulyani ungkapkan di depan para pengusaha, seniman, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), pemerintah daerah, dalam acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di Kantor Pusat DJP, pada (14/12).

“Kalau teman-teman punya kewajiban belum seluruhnya disampaikan, ada bagusnya untuk menggunakan kesempatan yang hanya enam bulan ini. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Mendingan ikut program tax amnesty jilid II saja, kalau ikut, bersih, dan juga lega, karena kalau enggak, tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengejar di mana pun harta Anda berada,” jelasnya.

Baca Juga  Kemendag dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,45 Miliar

Sri Mulyani menjelaskan, ada dua kebijakan yang termuat dalam PPS di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini.

Pertama, kebijakan PPS boleh diikuti oleh WP yang pernah ikut program tax amnesty 2016—2017, tapi masih memiliki harta yang belum diungkap. “Dengan mengikuti PPS, maka Wajib Pajak yang memiliki harta di luar negeri akan diberikan tarif sebesar 11 persen. Namun, jika harta di luar negeri dibawa masuk ke dalam negeri, maka tarifnya 8 persen.

Sementara, jika memiliki harta di luar negeri, direpatriasi, dan dimasukkan ke surat berharga negara (SBN) atau ditanamkan sebagai investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) dan hilirisasi, maka tarifnya hanya 7 persen. Itu untuk yang ikut tax amnesty sebelumnya. Dan itu hanya kewajiban sebelum Desember 2015,” jelasnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus Catatkan Penerimaan Pajak Rp 182,09 T per 26 September 2024

Kedua, PPS berlaku bagi WP yang pada rentang 2016—2020 belum menyampaikan kewajiban perpajakannya. “Kalau kewajiban pajak 2016-2020 masih ada yang kelupaan belum disampaikan bapak dan ibu bisa membetulkan. Itu makanya pengungkapan sukarela. Silakan secara sukarela.

Dengan mengikuti PPS, maka WP yang memiliki harta di luar negeri akan diberikan tarif sebesar 18 persen. Namun, jika harta di luar negeri dibawa masuk ke dalam negeri, tarifnya 14 persen. Sementara jika memiliki harta di luar negeri, direpatriasi, dan dimasukkan ke SBN atau ditanamkan sebagai investasi di sektor EBT hilirisasi, maka tarifnya hanya 12 persen,” jelas Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *