Pajak.com, Jakarta – Agenda pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) jilid II nampaknya bukan lagi menjadi isapan jempol. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berharap seluruh pihak menunggu hasil usulan resmi TA jilid II yang nanti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Nanti kalau sudah resmi (draf usulan TA jilid II) disampaikan paripurna DPR, bisa kita diskusikan,” kata Prastowo kepada Pajak.com, Jumat (21/5).
Namun, menurut Pras, saat ini yang perlu difokuskan pemerintah yakni mendorong agar reformasi perpajakan dapat terus dilakukan supaya memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) di tengah pandemi. Seperti diketahui, APBN yang sumber utamanya dari pajak merupakan penolong utama Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Tahun 2020 APBN telah mengucurkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun, sementara di tahun 2021 pemerintah mengalokasikan Rp 699,4 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, bahwa pemerintah segera membahas aturan “Tax Amnesty” jilid II. Airlangga mengungkapkan, aturan mengenai pengampunan pajak itu termasuk dalam materi di Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). TA jilid kedua diharapkan segera disetujui oleh legislatif, sebab revisi UU KUP telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021.
“Dan ini bapak Presiden telah berkirim surat dengan DPR utuk membahas ini dan diharapkan segera dilakukan pembahasan,” kata Airlangga.
Comments