in ,

Tax Amnesty Jilid II: Potensi Tingkatkan Investasi Pada SBN

Tax Amnesty Jilid II: Potensi Tingkatkan Investasi Pada SBN
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah menilai, program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak atau kerap disebut tax amnesty jilid II berpotensi meningkatkan investasi pada surat berharga negara (SBN), tetapi akan menghambat pengembangan bisnis energi baru terbarukan (EBT).

“Di tahun 2022 kita butuh pemasukan yang banyak untuk pembayaran beban fiskal yang luar biasa berat di tengah pandemi. Makanya, tarif pajak bagi harta yang dilaporkan secara sukarela menjadi hanya enam persen jika diinvestasikan pada SBN,” kata Rusli dalam webinar bertajuk Menakar Untung Rugi RUU HPP, pada (6/10).

Penetapan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) Bab V. Melalui regulasi ini pemerintah menetapkan, bahwa harta yang dilaporkan secara sukarela di dalam wilayah Indonesia hanya akan dikenakan tarif enam persen asalkan harta itu diinvestasikan pada sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA), energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia, atau diinvestasikan pada SBN.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Demikian pula dengan harta di luar wilayah Indonesia yang dilaporkan secara sukarela. Harta itu juga hanya akan dikenakan pajak sebesar enam persen apabila telah dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan diinvestasikan pada sektor pengelolaan SDA, EBT, atau diinvestasikan pada SBN.

“Dengan suku bunga deposito yang rata-rata di bawah lima persen, otomatis kalau seandainya mereka mau declare harta dan boleh diinvestasikan ke SBN, mereka akan memilih SBN daripada pengelolaan SDA atau EBT,” kata Rusli.

Seperti diketahui pengelolaan SDA maupun EBT memerlukan biaya yang tidak murah, sehingga diprediksi Wajib Pajak (WP) tidak akan memilih ini.

Di lain sisi, RUU HPP juga menetapkan bahwa WP akan diberikan tarif delapan persen jika tak mau menginvestasikan hartanya ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Menurutnya, selisih tarif tidak terlalu jauh, tetapi WP tidak perlu repot mengelola SDA maupun mengembangkan EBT.

Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *