in ,

Agenda “Tax Amnesty” Jilid II, Tunggu Hasil Resmi DPR

Selain agenda “Tax Amnesty” jilid II, Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengajukan revisi peraturan perpajakan lainnya. “Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh (pajak penghasilan) orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR,” jelas Airlangga.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menilai, TA jilid II dilakukan supaya target penerimaan pajak dapat tercapai.

“Saya setuju soal tax bagaimana bisa kita bicarakan mengenai pembayaran keringanan, apakah kita ingin bikin lagi tax amnesty jilid dua, jilid tiga dan bentuknya seperti apa,” kata Suharso.

Baca Juga  Tiga Kanwil DJP Jatim Serentak Blokir Rekening Penunggak Pajak

Namun, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, seharusnya pemerintah tidak kembali mengeluarkan kebijakan TA. Sebab ini akan mencederai janji pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan TA untuk kedua kali. Implikasinya, kepatuhan pajak justru tidak akan tercapai karena WP cenderung tidak percaya dengan pemerintah.

“Pada saat itu juga pemerintah dalam beberapa kampanye menyampaikan kebijakan ini tidak akan dilakukan lagi. Dari sisi keadilan juga, wacana TA jilid II, tentu berpotensi mereduksi tujuan dari TA itu sendiri. WP bisa saja berpikir, tidak perlu disiplin dalam membayar atau melaporkan pajak, toh nanti ada TA jilid berikutnya,” kata Yusuf kepada Pajak.com melalui telepon, pada (21/5).

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *