in ,

Perbedaan Pengampunan dengan Pengungkapan Sukarela

Perbedaan Program Pengampunan Pajak dan Pengungkapan Sukarela
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), salah satu isi undang-undang itu adalah rencana penyelenggaraan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Sebelumnya, pemerintah telah melakukan program serupa dengan nama Program Pengampunan Pajak pada 2016-2017, ada beberapa perbedaan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dengan Pengampunan Pajak sebelumnya.

Pada Program Pengampunan Pajak 2016, peserta yang mengikuti program sebanyak 956.793 Wajib Pajak. Adapun nilai harta yang berhasil diungkap Rp 4856,63 triliun. Repatriasi aset Rp 147 triliun. Sedangkan, uang tebusan yang diterima mencapai Rp 114,02 triliun.

Dalam program Pengungkapan Sukarela ini, pemerintah menetapkan dua kebijakan yang bisa diikuti oleh masyarakat. Pertama, kebijakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Badan yang sudah pernah menjadi peserta program Pengungkapan Sukarela, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015. Pada tahap ini, PPh final yang ditetapkan adalah dengan rentang 6 persen sampai dengan 11 persen dengan tiga kategori, diantaranya PPh Final 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Kemudian, tarif PPh final 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi.

Sementara peraturan dalam kebijakan tahap kedua, diperuntukkan khusus bagi WP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Dalam kebijakan ini, Wajib Pajak mendapatkan kesempatan tarif PPh Final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri. Sedangkan, tarif 14 persen diberlakukan untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Kemudian, tarif 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Kepabeanan Tertentu ke Perusahaan Ini

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *