in ,

Perbedaan Pengampunan dengan Pengungkapan Sukarela

Pada program pengungkapan sukarela ini, Wajib Pajak diberikan dengan tiga kategori, yang semua rate-nya di atas yang sudah berlaku pada program Pengampunan Pajak sebelumnya. Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2 persen sampai 10 persen.

Pada periode pertama yang berlangsung 1 Juli 2016 – 30 September 2016, tarif tebusan sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. Kemudian, pada periode 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016, tarif tebusan sebesar 3 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Sementara pada periode ketiga, 1 Januari 2017 – 31 Maret 2017, tarif tebusan dipatok 5 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Klasifikasi keringanan tarif pada amnesti pajak 2016 dengan Pengungkapan Sukarela juga akan berbeda. Pada amnesti pajak pertama, tarif lebih murah diberikan kepada wajib pajak yang ingin menempatkan investasinya di luar negeri ke dalam negeri di berbagai instrumen. Pemerintah juga hanya memberikan batasan penempatan instrumen selama tiga tahun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pelaksanaan program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak ini untuk memberikan kesempatan peserta program Pengampunan Pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Desember 2015, supaya mendapatkan keringanan pajak.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *