in ,

Pengenaan Pajak Kripto dan NFT Jangan Menyulitkan

Pengenaan Pajak Kripto dan NFT Jangan Menyulitkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda menyambut baik imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memasukan aset kripto dan non-fungible token (NFT) dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan, Aspakrindo berharap, pengenaan pajak jangan sampai menyulitkan investor.

“Secara general, pengenaan pajak pada industri aset kripto maupun NFT, di satu sisi tentu sangat baik, karena dapat mendorong industri lebih berkembang. Ini juga melegitimasi bahwa industri aset kripto, NFT dan ekosistemnya bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara, melalui pendapatan pajak. Tapi pengenaan pajak ini jangan dibuat terlalu menyulitkan para pemilik aset maupun investor, melihat industri ini masih terbilang sangat baru. Jangan sampai para investor kripto cenderung untuk melakukan trading di luar negeri yang malah mengakibatkan opportunity lost bagi Indonesia,” kata pria yang akrab dipanggil Manda ini kepada Pajak.compada (9/1).

Baca Juga  Kemenkeu Satu Jateng Asistensi UMKM Lapor SPT

Menurut Manda, sejatinya hingga saat ini belum ada aturan khusus mengenai pemajakan transaksi NFT. Namun, ia mengungkap, kabarnya, pengenaan pajak penghasilan (PPh) untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan—saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) menyatakan, pengenaan pajak atas kripto akan paralel dengan rencana pembentukan bursa yang menaungi aset kripto. Pungutan pajak transaksi atas aset kripto, nantinya akan otomatis ditarik dari investor oleh para platform pedagang kripto,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 13 – 19 Maret 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *