Pajak.com, Korea Selatan – Menteri Keuangan Korea Selatan (Korsel) Hong Nam-ki mengungkapkan, majelis nasional telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perdagangan kripto. Artinya, jika RUU itu menerima persetujuan pada sesi pleno akhir tahun 2021, Korea Selatan akan mulai mengenakan pajak 20 persen untuk setiap keuntungan tahunan sebesar di atas 2,5 juta won atau sekitar Rp 30 juta dari perdagangan kripto. Aturan ini mulai berlaku mulai Januari 2023.
“Keuntungan dari transaksi mata uang kripto akan masuk klasifikasi pendapatan lain-lain. Selain itu, keuntungan dari aset virtual harus dilaporkan dalam general income taxes mulai 2023,” kata Hong Namki, seperti dikutip Pajak.com, pada (1/12).
Negeri k-pop ini memang terbilang serius dalam merespons tren cryptocurrency. Pada April 2021, Hong Nam-ki berjanji untuk terus mendorong perkembangan transaksi kripto. Namun, pemerintah tegas menyatakan kripto sebagai aset digital, bukan mata uang.
Selain itu, komisi pelayanan finansial Korsel secara khusus ditugaskan sebagai otoritas tertinggi untuk mengawasi dan meregulasi pasar aset digital. Komisi ini juga ditugaskan menutup aktivitas ilegal di pasar aset digital. Sementara, kementerian sains diamanahkan untuk mengembangkan industri terkait blockchain. Secara simultan, kementerian/lembaga (K/L) saling bersinergi untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terkena penipuan.
Menurut Investopedia, trading kripto memang sangat populer di Korsel selama beberapa tahun terakhir. Ada tiga jenis kripto yang paling populer di negeri ginseng itu, yaitu messari, bitcoin, dan ripple.
Selain kripto, pemerintah juga bakal menetapkan tarif pajak serupa untuk non-fungible token (NFT).
Comments