in ,

IMF Ungkap Langkah Antisipasi Kebocoran Pajak dari Aset Kripto

IMF Ungkap Langkah Antisipasi Kebocoran Pajak dari Aset Kripto
FOTO: IST

IMF Ungkap Langkah Antisipasi Kebocoran Pajak dari Aset Kripto

Pajak.comWashington D.C. – Kripto adalah aset digital yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau investasi. Namun, kecepatan perkembangan dan kemungkinan penyamaran identitas yang ditawarkan oleh aset kripto telah membuat sistem pajak tertinggal dan menjadi hambatan bagi pembuat kebijakan membuat sistem pajak yang sesuai. Dalam laporan terkini yang dirilis pada Rabu (5/7), Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) ungkap langkah antisipasi kebocoran pajak dari aset kripto dan melindungi integritas sistem pajak dari tantangan baru dalam memajaki aset kripto ini.

IMF ungkapkan, kripto telah menimbulkan tantangan bagi sistem pajak yang ada, baik dari segi desain maupun implementasi. IMF ungkap langkah antisipasi kebocoran pajak dari aset kripto. Dari perspektif perpajakan, keprihatinan utama laporan ini adalah bahwa aset digital memberikan cara baru dan kuat bagi penjahat dan orang kaya untuk melakukan transaksi tanpa terdeteksi.

Klasifikasi kripto

Dalam laporan IMF bertajuk Taxing Cryptocurrencies, para penulis IMF ungkap bahwa aset kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran telah berkembang menjadi lebih dari 10 ribu varian sejak kemunculan Bitcoin pada tahun 2009, yang merupakan yang pertama dan masih yang terbesar.

Pandangan tentang aset kripto terbilang beragam, karena prospek membebaskan transaksi keuangan dari pengawasan pemerintah dan keterlibatan lembaga keuangan adalah mimpi libertarian bagi sebagian orang. Bahkan, El Salvador dan Republik Afrika Tengah telah mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah.

“Namun, para kritikus melihat aset kripto tidak hanya tidak berharga tetapi juga sebagai sarana untuk kejahatan, penipuan, dan perjudian. Mereka juga menunjuk pada volatilitasnya yang memusingkan. Misalnya, Bitcoin melonjak dari 200 dollar AS pada satu dekade lalu menjadi hampir 70 ribu dollar AS pada tahun 2021 sebelum anjlok menjadi sekitar 29 ribu dollar AS saat ini,” kata laporan yang ditulis oleh anggota Departemen Urusan Fiskal IMF: Katherine Baer, Ruud de Mooij, Shafik Hebous, dan Michael Keen.

Kolapsnya FTX tahun lalu dan gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS terhadap Binance dan Coinbase baru-baru ini telah menimbulkan kecemasan di kalangan pengguna, sementara daya tariknya bagi aktivitas kriminal tecermin dalam penyitaan miliaran dollar AS.

Perkembangan ini telah memicu peningkatan pengawasan dari pembuat kebijakan dan seruan luas untuk regulasi. Namun, apakah aset kripto pada akhirnya akan melesat atau merosot, cara yang koheren untuk memajakinya diperlukan.

Menurut IMF, salah satu isu utamanya adalah bagaimana mengklasifikasikan aset kripto—apakah mereka harus dianggap sebagai properti atau mata uang? Ketika kripto dijual dengan untung, keuntungan modal harus dikenakan pajak seperti halnya aset lain. Dan pembelian yang dilakukan dengan kripto harus dikenakan pajak penjualan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sama seperti yang akan diterapkan untuk transaksi tunai.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Jadi, salah satu tugas penting adalah memastikan penerapan prinsip-prinsip ini, yang membutuhkan kejelasan tentang bagaimana mengkarakterisasi kripto untuk tujuan pajak; pada dasarnya, sebagai mata uang untuk PPN dan pajak penjualan dan sebagai aset untuk tujuan pajak penghasilan,” jelas IMF.

Di sisi lain, IMF menekankan bahwa pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) dari keuntungan modal tidak boleh menjadi motivasi utama untuk memajaki kripto, melainkan untuk menjaga keadilan dan integritas sistem pajak.

Lebih lanjut, IMF menjelaskan bahwa penerimaan PPh ini sangat bergantung pada fluktuasi harga kripto, yang dapat berubah secara drastis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, pendapatan PPh modal dari kripto tidak dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan bagi pemerintah.

Selain itu, IMF juga mengatakan bahwa memajaki kripto hanya berdasarkan penghasilan modal dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan antara investor kripto dan investor aset lainnya, yang juga membayar pajak atas dividen, bunga, dan sewa. Oleh karena itu, laporan ini menyarankan agar pemerintah memajaki kripto dengan cara yang sama dengan aset lainnya, yaitu dengan mempertimbangkan semua jenis pendapatan yang dihasilkan dari kripto, termasuk pembayaran bunga, dividen, atau sewa.

Pertimbangan pendapatan

IMF mengemukakan, perkiraan kasar menunjukkan bahwa pajak 20 persen atas keuntungan modal dari kripto akan menghasilkan sekitar 100 miliar dollar AS di seluruh dunia di tengah melonjaknya harga pada tahun 2021. Angka itu sekitar 4 persen dari pendapatan PPh perusahaan global, atau 0,4 persen dari total penerimaan pajak.

Namun, dengan total kapitalisasi pasar kripto turun 63 persen dari puncak akhir 2021, pendapatan pajak kemudian akan menyusut. IMF memproyeksikan apabila kerugian ini sepenuhnya dikompensasikan dengan pajak lain, akan ada pengurangan pendapatan yang sesuai.

Di masa normal dan dengan ukuran pasar saat ini, pendapatan pajak kripto global mungkin rata-rata kurang dari 25 miliar dollar AS per tahun. Jika dalam skema yang lebih luas, hal itu bukanlah jumlah yang besar.

“Ada juga isu-isu keadilan yang penting yang dipertaruhkan. Meskipun anonimitasnya membuat sulit untuk memastikan siapa yang memiliki kripto, ada tanda-tanda bahwa kepemilikan sangat terkonsentrasi di antara orang-orang yang relatif kaya—meskipun kepemilikan kripto sangat umum di antara orang-orang dengan pendapatan rendah juga. Survei yang tersedia menunjukkan bahwa sekitar 10 ribu orang memiliki seperempat dari semua Bitcoin,” jelas para penulis IMF.

Ada juga PPN. Transaksi kripto memiliki kemiripan dengan transaksi tunai dalam potensinya untuk disembunyikan dari otoritas pajak. Saat ini, pangsa pembelian yang dilakukan dengan kripto masih kecil.

Namun, jika penggunaannya semakin luas ditambah dengan sistem pajak tidak siap, maka IMF meyakini bahwa pemilik kripto dapat melakukan penghindaran PPN dan pajak penjualan secara luas, yang mengarah pada penerimaan pajak yang jauh lebih rendah.

Baca Juga  Syarat dan Jangka Waktu Pengajuan Peninjauan Kembali Sengketa Pajak ke MA

Laporan ini juga mengingatkan bahwa PPN atau pajak penjualan mungkin menjadi sumber pendapatan yang lebih penting dan stabil dari kripto, tetapi juga lebih rentan terhadap risiko penghindaran pajak. Oleh karena itu, IMF menyarankan agar pemerintah memperkuat mekanisme pelaporan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan pajak atas transaksi kripto.

Resep kebijakan

Para penulis laporan ini mengatakan dengan jelas bahwa mereka tidak bermaksud “memberikan resep kebijakan”, tetapi juga mengatakan bahwa pemerintah dapat melihat peraturan dan undang-undang yang ada di AS sebagai panduan untuk menghentikan kejahatan keuangan dan aktivitas ilegal.

IMF berpendapat, aturan antipencucian uang (Anti-Money Laundering/AML) bukanlah obat mujarab untuk menangani pengemplang pajak dan penjahat yang mencoba menyembunyikan jejak mereka dengan kripto—tetapi menjadi tumpuan yang logis untuk memulai. AML adalah hukum, peraturan, dan prosedur untuk mencegah penjahat menyamarkan dana yang diperoleh secara ilegal sebagai pendapatan yang sah.

Regulasi ini bertujuan untuk menghentikan aktivitas kriminal atau teroris yang menggunakan uang hasil kejahatan untuk mendanai operasi mereka, menghindari pajak, atau menyembunyikan asal-usul uang.

AML mengharuskan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengikuti peraturan yang memastikan bahwa mereka tidak membantu pencucian uang, seperti melakukan verifikasi identitas pelanggan, melaporkan transaksi mencurigakan, dan mematuhi sanksi internasional.

“Langkah pertama bagi pemerintah, bagaimanapun, adalah menerapkan aturan AML dan kewajiban pelaporan pihak ketiga di mana mereka bisa,” kata IMF.

Dalam hal aturan AML, laporan IMF merujuk pada pedoman yang dirilis oleh Financial Action Task Force pada tahun 2015—yang dimaksudkan sebagai standar global untuk memberantas pencucian uang.

Menangani implementasi

IMF membeberkan, kesulitan paling mendasar dalam memajaki aset kripto adalah bahwa mereka bersifat pseudonim. Artinya, transaksi menggunakan alamat publik yang sangat sulit dikaitkan dengan individu atau perusahaan. Hal ini dapat memudahkan penghindaran pajak, sehingga implementasi adalah inti dari masalah bagi otoritas pajak.

IMF berpendapat, masalah ini dapat diatasi ketika orang bertransaksi melalui bursa terpusat (centralized exchange/CEX). Bursa terpusat adalah jenis pertukaran aset kripto yang dioperasikan oleh perusahaan yang memilikinya secara terpusat.

Bursa ini memfasilitasi perdagangan antara pengguna dengan menjaga buku pesanan, yaitu kumpulan pesanan jual-beli yang dikirim oleh pedagang individu. CEX dianggap bisa mengatasi hal ini karena telah menerapkan aturan pelacakan know your costumer atau kenali pelanggan (KYC). Aturan KYC adalah aturan yang mengharuskan penyedia layanan kripto untuk meminta data pribadi pelanggan mereka, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan identitas.

Tujuannya, adalah agar otoritas bisa tahu siapa yang melakukan transaksi kripto dan berapa jumlahnya. Misalnya, jika seseorang menjual bitcoin dan mendapatkan uang, penyedia layanan kripto harus melaporkan transaksi itu ke otoritas.

Namun, aturan KYC tidak bisa mengetahui transaksi kripto sebelumnya yang dilakukan oleh orang itu. Misalnya, kapan dan dari mana dia membeli bitcoin itu, dan berapa harganya saat itu. Transaksi kripto sebelumnya itu hanya terlihat di blockchain, yaitu catatan digital yang mencatat semua transaksi kripto.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Sayangnya, di blockchain tidak ada data pribadi pelaku transaksi, hanya ada kode-kode unik yang disebut alamat kripto. Jadi, tanpa informasi tambahan, otoritas tidak bisa tahu berapa untung atau rugi orang itu dari transaksi kripto sebelumnya.

“Saat ini banyak negara sedang menetapkan aturan-aturan seperti itu dengan harapan kepatuhan pajak akan meningkat. Namun, kewajiban pelaporan dapat mendorong orang untuk membuat otoritas pajak tidak mengetahui dengan menggunakan bursa terpusat di luar negeri,” kata para penulis IMF.

Untuk mengatasi kekhawatiran itu, Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) telah mengembangkan kerangka kerja untuk pertukaran informasi terkait kripto antarnegara—meskipun implementasinya masih jauh. IMF juga mewaspadai kemungkinan yang lebih mengkhawatirkan yakni aturan pelaporan (dan kegagalan beberapa perantara kripto) dapat mendorong orang untuk bertransaksi semakin banyak melalui bursa terdesentralisasi (DEX) atau langsung melalui perdagangan peer-to-peer.  

Pada bursa terdesentralisasi, tidak ada badan pusat yang mengawasi transaksi ini. Akibatnya, administrator pajak masih akan kesulitan untuk menembus transaksi-transaksi itu.

Mengingat kompleksitas tantangan mendasar yang ditimbulkan oleh pseudonim, kecepatan inovasi, kesenjangan informasi yang besar, dan ketidakpastian di depan, IMF menuturkan bahwa kripto harus dimasukkan ke dalam sistem pajak secara tepat dan lebih luas. Beberapa elemen yang dibutuhkan untuk melakukannya—seperti kejelasan dalam klasifikasinya untuk tujuan pajak.

“Seperti yang disadari oleh banyak (meskipun jauh dari semua) pemerintah, pembuat kebijakan perlu mengembangkan kerangka kerja yang jelas, koheren, dan efektif untuk memajaki kripto,” jelas IMF.

IMF menuturkan, kripto adalah fenomena yang dinamis dan berkembang, yang memerlukan pembaruan dan penyesuaian terus-menerus dari peraturan pajak. Mereka pun menyarankan agar pemerintah tetap waspada terhadap perkembangan baru di bidang kripto, seperti munculnya stablecoin, DeFi, NFT, dan CBDC.

IMF juga menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi internasional untuk mengatasi tantangan pajak kripto, mengingat sifat lintas batas dan desentralisasi kripto. Laporan ini menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan lembaga multilateral, seperti IMF, OECD, dan G20, untuk mengembangkan standar dan pedoman pajak kripto yang konsisten dan efektif.

Selain itu, IMF menyarankan agar pemerintah berkolaborasi dengan sektor swasta, terutama penyedia layanan kripto, untuk meningkatkan transparansi dan pelaporan pajak kripto.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *