in ,

Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang
FOTO: Dok. Bapenda Kota Malang

Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Pajak.comMalang – Dalam upaya terus memperkuat kemandirian keuangan daerah, Pemerintah Kota Malang telah melakukan serangkaian penyesuaian tarif pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian ini mencakup berbagai sektor pajak dan bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Perda baru ini merupakan hasil dari pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Tujuan utamanya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan layanan publik yang lebih baik.

Tarif baru ini menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk melakukan pemungutan Pajak di tahun 2024. Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan, Pemerintah Kota Malang dalam menerapkan pengelolaan keuangan berorientasi pada asas kemandirian daerah, khususnya dengan mengoptimalkan penerimaan PAD melalui sektor pajak daerah serta dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain yang sah.

“Kemandirian keuangan daerah ini menunjukkan kemampuan Pemerintah Kota Malang dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Gambaran dalam bingkai otonomi daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut dibandingkan dengan pendapatan daerah secara keseluruhan,” kata Handi di Malang, dikutip Pajak.com, Senin (15/04).

Baca Juga  Pemkot Solo Berencana Kutip Pajak Pedagang Kaki Lima Kuliner

Berikut adalah daftar lengkap penyesuaian jenis dan tarif pajak daerah Kota Malang, yang diperkenalkan dalam Perda terbaru:

1. Pajak Parkir

  • Nama Baru: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
  • Tarif Baru: 10 persen dari total penghasilan, turun dari sebelumnya 25 persen.
  • Objek Pajak: Parkir di mal, hotel, rumah sakit, ruko, atau restoran dengan lahan sendiri. Parkir tepi jalan tidak termasuk karena dikelola oleh Dinas Perhubungan.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP): Naik dari Rp 60 juta menjadi Rp 80 juta.
  • NPOPTKP waris: Naik dari Rp 300 juta menjadi Rp 400 juta.
  • Sistem progresif: Wajib Pajak mendapat satu kali NPOPTKP pada perolehan hak pertama mulai tahun 2024.

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1,5 miliar: tarifnya 0,055 persen.
  • NJOP lebih dari Rp 1,5 miliar hingga Rp 5 miliar: tarifnya 0,112 persen.
  • NJOP lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 100 miliar: tarifnya 0,145 persen.
  • NJOP lebih dari Rp 100 miliar: tarifnya 0,167 persen.
Baca Juga  Skema Opsen Pajak Daerah Dalam UU HKPD

4. Pajak Hiburan

Nama Baru: PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Penyesuaian Tarif:

  • Tontonan film: 10 persen (tidak berubah).
  • Pergelaran kesenian, musik, tari, dan busana: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Kontes kecantikan, binaraga: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Pameran: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Diskotek, klub malam: 50 persen (tetap).
  • Karaoke keluarga: naik dari 25 persen menjadi 50 persen.
  • Karaoke nonkeluarga: naik dari 35 persen menjadi 50 persen.
  • Sirkus, akrobat, sulap: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.
  • Panti pijat, refleksi, pusat kebugaran: turun dari 25 persen menjadi 10 persen.
  • Mandi uap/spa: naik dari 25 persen menjadi 50 persen.
  • Pertandingan olahraga: turun dari 15 persen menjadi 10 persen.

5. Pajak Tenaga Listrik

Nama Baru: PBJT atas Tenaga Listrik.

Tarif Baru:

  • Rumah tangga: naik dari 7 persen menjadi 10 persen dari nilai jual tenaga listrik.
  • Bisnis: naik dari 5 persen menjadi 10 persen dari nilai jual tenaga listrik.
  • Pengecualian: Penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis. Insentif ini diatur pada pasal 58 ayat (1) UU HKPD dan pasal 25 Perda Kota Malang.

Dengan demikian, setelah diberlakukan UU HKPD yang diperkuat dengan Perda Kota Malang, maka jenis pajak daerah di Kota Malang menjadi sebagai berikut :

1. PBB-P2

2. BPHTB

3. PBJT atas:

a. Makanan dan/atau minuman

b. Tenaga listrik

c. Jasa perhotelan

d. Jasa parkir

e. Jasa kesenian dan hiburan

4. Pajak Reklame

5. PAT (Pajak Air Tanah)

6. Opsen PKB, mulai dipungut pada tahun 2025

7. Opsen BBNKB, mulai dikenakan pada tahun 2025

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *