in ,

Simpel Bayar Pajak dengan Aplikasi Sapa Bekasi

Aplikasi Sapa Bekasi
FOTO: Pemkab Bekasi

Simpel Bayar Pajak dengan Aplikasi Sapa Bekasi

Pajak.com, Jawa Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi meluncurkan aplikasi Sapa Bekasi yang dapat diunduh pada smartphone, pembayaran pajak pun bisa melalui quick response code Indonesian standard (QRIS) virtual account. Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi memastikan, melalui aplikasi Sapa Bekasi bayar pajak akan semakin simpel. Adapun salah satu layanan dalam aplikasi ini adalah pembayaran Pajak Bumi Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Globalisasi informasi dan teknologi menghadirkan inovasi baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sektor perpajakan tentu tidak mau ketinggalan untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien,” kata Herman dalam acara Sosialisasi dalam Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pengelolaan PBB-P2 Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta Perluasan Digitalisasi Daerah, di Graha Pariwisata, di Bekasi (8/3).

Ia menjelaskan, pajak daerah mempunyai peran penting dalam pembiayaan pelaksanaan pembangunan di daerah, termasuk pelayanan publik. Untuk itu, Herman bersyukur, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi semakin meningkat, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Di tahun 2022, target PAD dari sektor pajak daerah mampu melampaui target sebesar 106,48 persen, yakni Rp 2,06 triliun.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“Penggalian penerimaan dari sektor pajak daerah harus terus dapat dioptimalkan dengan berbagai sarana, sekarang di bantu aplikasi (Sapa Bekasi). Tapi diperlukan penguatan ekstentifikasi pajak daerah untuk menambah jumlah Wajib Pajak, maupun intensifikasi pajak daerah yang mengaktifkan atau menggali potensi pajak dari Wajib Pajak yang sudah ada,” ungkap Herman.

Secara simultan, Pemkab Bekasi terus melakukan langkah-langkah yang konkret, diantaranya inovasi dan reformasi administrasi perpajakan dengan melakukan pendataan ulang objek pajak yang andal dan terkini.

“Misalnya, pendataan objek PBB-P2 menjadi parameter yang penting untuk optimalisasi penerimaan PBB-P2, sehingga data yang diperoleh dapat digunakan sebagai penyesuaian dalam SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB-P2 yang diterbitkan,” jelas Herman.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Kemudian, Pemkab Bekasi juga akan melanjutkan penganggaran pemberian penghargaan kepada kecamatan, kelurahan, dan desa yang telah membantu pengelolaan PBB-P2. Penghargaan ini juga harus dilakukan dengan mekanisme dan tata cara yang sesuai peraturan bupati Bekasi.

“Pemberian penghargaan diberikan berdasarkan realisasi capaian PBB-P2 tahun berjalan, capaian penagihan tunggakan PBB-P2, serta pengelolaan administrasi PBB-P2. Saya mengimbau seluruh pihak terkait agar selalu bersinergi dan berkomitmen tingkatkan koordinasi dalam menggali potensi pajak daerah dengan cara mengintesifkan pencapaian SPPT PBB-P2 tahun berjalan,” jelas Herman.

Selain itu, penagihan PBB-P2 bakal diperkuat berdasarkan wilayah dan kewenangan masing-masing, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi berharap, koordinator dan kolektor kecamatan maupun desa bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB-P2. Kemudian, dapat dilakukan verifikasi pendataan ulang di seluruh wilayah masing-masing. Hal ini guna menyesuaikan data dengan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

“Harapannya pencapaian PBB-P2 lebih cepat terealisasi, kemudian piutang menjadi berkurang paling penting juga data-data (PBB-P2) ter-update. Berbagai inovasi layanan maupun program kerja yang telah dilakukan Bapenda Kabupaten Bekasi dalam bidang pelayanan dan pengelolaan untuk meningkatkan PAD,” kata Eko.

Secara bersamaan, Pemkab Bekasi juga berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan Korupsi sekaligus mendukung program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *