in ,

PGI Imbau Warga Gereja Patuh Pajak

PGI Imbau Warga Gereja
Foto: P2Humas DJP

PGI Imbau Warga Gereja Patuh Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo menjalin sinergi dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran pajak dalam pembangunan, di Kantor Pusat PGI, Salemba, Jakarta Pusat (7/3). Ketua Umum PGI Gomar Gultom imbau warga gereja untuk tidak mudah terprovokasi dengan kasus yang sedang terjadi dan tetap patuh pajak. Salah satu kepatuhan pajak dibuktikan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu 31 Maret.

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada seluruh warga gereja untuk tetap menjalankan tugasnya, untuk menghormati pemerintah, menaati hukum, membayar pajak, dan mendoakan pemerintah,” ujar Gultom.

Di sisi lain, ia menegaskan, PGI sangat mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, PGI telah menerbitkan sebuah buku berjudul Gereja Melawan Korupsi, sebagai wujud upaya PGI membangun kesadaran warga gereja dalam rangka pencegahan dan pengawasan korupsi.

Baca Juga  Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Dirjen Pajak Ini

“Kita sangat menghargai Kemenkeu (Kementerian Keuangan), dalam hal ini Ibu Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan), yang segera menindak aparatnya yang masih dalam kehidupan hedonistik. PGI mengapresiasi kedatangan pak dirjen pajak, mengapresiasi dirjen pajak yang sekarang ini, yang sedang berbenah,” tambah Gultom.

Sementara itu, Suryo menyampaikan terima kasih atas pertemuan ini. Ia menjelaskan mengenai hak serta kewajiban perpajakan warga negara kepada PGI, bahwa pajak adalah komitmen bersama seluruh warga negara dalam upaya membangun dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.

Sebagai contoh, mengutip realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, belanja negara yang dibiayai dari pajak telah digunakan, antara lain untuk pendidikan sebesar Rp 472,6 triliun; kesehatan Rp 176,7 triliun; serta subsidi dan kompensasi energi sepanjang mencapai Rp 551,2 triliun.

Baca Juga  Pendaftaran SSCASN Wajib Gunakan e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Membubuhkannya

“Hari ini kami bersilaturahmi ke PGI untuk mengajak kepada Wajib Pajak sebagai bagian atau anggota gereja untuk tetap melakukan kewajiban kepada negara sebagai kewajiban yang harus dilakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merasa terhormat atas sikap PGI yang terus mendukung pengumpulan pajak sebagai alat untuk menyejahterakan bangsa,” kata Suryo.

Ia juga mengingatkan Wajib Pajak anggota PGI untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Ketetapan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan itu juga mengatur denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Dalam kunjungan ini Suryo didampingi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor dan Direktur Penegakan Hukum Eka Sila Kusna Jaya. Sedangkan Gultom didampingi beberapa pengurus PGI, diantaranya Jacky Manuputty, Krise Gosal, Arie Moningka, Lenta Simbolon, Ronald Tapilatu, Sonnya Uniplaita, Rosiana Purnomo, Fernandez Hutagalung, dan Jeirry Sumampow.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *