Ma’ruf Amin: Capres-Cawapres Pemilu 2024 Harus Patuh Pajak
Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mematuhi kewajiban perpajakan.
“LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan dan kewajiban pajak itu juga jangan sampai (tidak patuh). Apalagi, isu pajak sedang jadi pembicaraan. Karena itu, dengan munculnya pembicaraan masalah pajak ini diharapkan (pelaporan pajak) lebih baik dari kemarin,” kata Ma’ruf Amin, di acara Dialog Kebangsaan bersama Partai Politik dalam rangka persiapan Pemilu 2024 di The ST. Regis Hotel Jakarta, (13/3).
Menurutnya, capres-cawapres seyogiyanya dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Terlebih, di tengah kasus dugaan korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh oknum eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang terjadi di perpajakan (DJP) jangan sampai membuat orang kemudian justru tidak bersemangat membayar pajak dengan sesungguhnya. Jangan sampai program-program pemerintah terganggu karena adanya isu-isu (pajak) itu. Juga jangan sampai isu pemilu, (membuat program) stunting, inflasi, kemiskinan ekstrem, karena kandidat sibuk berkampanye,” ungkap Ma’ruf Amin.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga meminta para capres-cawapres yang akan maju dalam Pemilu 2024 untuk patuh membayar pajak. Bahkan, Tito menyarankan agar DJP dapat mengumumkan capres-cawapres yang sudah patuh pajak maupun sebaliknya.
“Saat ini merupakan momentum bagus, calon pemimpin yang akan bertanding nanti merupakan tokoh-tokoh panutan masyarakat. Dengan demikian, kami mengimbau kepada para calon pemimpin nasional maupun daerah untuk patuh terhadap kewajiban pajak. Ini pajak (DJP) atau Kemenkeu bisa mengumumkan mana yang sudah lapor pajaknya, mana yang belum (patuh), semua transparan. Ini juga bisa memacu kepatuhan pajak masyarakat,” ujarnya.
Tito juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memisahkan kasus yang tengah menimpa DJP dengan kewajiban perpajakan, baik kewajiban membayar pajak maupun melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Di sisi lain, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara yang akan membiayai pelbagai program, termasuk pemilu. Mengutip data Kemenkeu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 25,01 triliun.
Sejatinya, kewajiban capres dan cawapres mematuhi kewajiban perpajakan setidaknya selama lima tahun ke belakang, telah tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi,” demikian bunyi Pasal 169 huruf m UU Nomor 7 Tahun 2021.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, serta Staf Khusus Wakil Presiden Masduki Baidlowi dan Arif Rahmansyah Marbun.
Comments