in ,

Dirjen Pajak Beri Konsultasi Pajak di Pojok Pajak

Dirjen Pajak Beri Konsultasi Pajak di Pojok Pajak
FOTO: IST

Dirjen Pajak Beri Konsultasi Pajak di Pojok Pajak

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo kunjungi sekaligus beri konsultasi perpajakan, di Pojok Pajak Mal Central Park, Jakarta Barat, (12/3). Ia berharap, layanan Pojok Pajak dapat memudahkan Wajib Pajak yang membutuhkan layanan perpajakan.

Layanan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat ini, meliputi asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, aktivasi electronic filing identification number (EFIN), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta konsultasi perpajakan lainnya. Layanan Pojok Pajak Mal Central Park dibuka hingga 31 Maret 2023 mulai pukul 11.00- 15.00 WIB.

“DJP menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Suryo dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Hendri, salah satu Wajib Pajak yang hadir di Pojok Pajak bersyukur dapat berkonsultasi langsung kepada dirjen pajak seputar kewajiban pelaporan perpajakan yang masih belum dipahami. Ia mengaku merasa sangat terbantu dengan layanan yang diberikan di Pojok Pajak ini, sehingga kewajiban perpajakannya bisa dilaporkan dengan baik.

“Saya mengharapkan layanan ini bisa setiap tahun diselenggarakan supaya setiap penduduk bisa melaporkan pajaknya dengan benar dan tepat waktu. Sekarang, pajak sudah jauh lebih baik karena fasilitasnya sudah bisa diakses dari banyak device. Untuk semua pegawai DJP, tingkatkan terus pelayanannya, yang sekarang sudah baik sekali. Kami bersyukur sekali karena sudah dibantu,” kata Hendri.

Sampai dengan 13 Maret 2023, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk di Kanwil DJP Jakarta Barat tercatat sebanyak 114.903, terdiri dari 3.664 SPT tahunan Wajib Pajak badan, 92.558 SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi karyawan, dan 18.684 SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Kanwil DJP Jakarta Barat berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelbagai layanan di Pojok Pajak, khususnya untuk berkonsultasi pelaporan SPT tahunan. Masyarakat diimbau melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu 31 Maret untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 31 April bagi Wajib Pajak badan. Ketetapan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Selain itu, Wajib Pajak diharapkan dapat memvalidasi NIK dan NPWP, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebab NIK akan dijadikan NPWP mulai 1 Januari 2024.

Sebelumnya, Kanwil DJP Jakarta Barat bersinergi dengan Universitas Tarumanegara untuk membuka layanan Pojok Pajak, di Lantai 1 Asri Living Lounge, Hublife Jakarta, Grogol Petamburan. Pojok Pajak yang dibuka mulai 7 hingga 10 Maret 2023 ini telah melayani para penghuni Apartemen Anggrek Residence, Apartemen Taman Anggrek, dan Apartemen Westmark.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *