in ,

Pegawai DJP Jalani Pelatihan Penerapan “Core Tax”

Pegawai DJP Jalani Pelatihan Penerapan Core Tax
FOTO: IST

Pegawai DJP Jalani Pelatihan Penerapan “Core Tax”

Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo optimistis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengimplementasikan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax mulai awal tahun 2024. Untuk itu, seluruh pegawai DJP tengah jalani pelatihan untuk penerapan core tax. Suryo memastikan, core tax dapat mempermudah Wajib Pajak dalam hal pelayanan administrasi sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakkan hukum berbasis data yang dilakukan oleh DJP.

“Sekarang kami sedang melakukan training terhadap seluruh pegawai di seluruh Indonesia, jadi insyaallah di 2024 dapat kita jalankan. Untuk menjalankan core tax otomatis regulasi, SDM (sumber daya manusia), dan organisasi juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan. Insyaallah, semuanya terhubung dengan implementasi di tahun 2024. Paling sangat diperlukan adalah data dan informasi dari para pihak, ini terus kami kejar sehingga dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung DPR, dikutip Pajak.com (13/6).

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Selain itu, Suryo menekankan, core tax tidak dapat berfungsi maksimal apabila tidak didukung oleh data dan informasi, serta interoperabilitas dengan sistem lain di luar DJP. Untuk itu, DJP sedang mengembangkan interoperabilitas dengan 89 entitas, baik internal maupun eksternal.

“Saat ini core tax sudah 90 persen terkoneksi. Entitas tersebut terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai authorized billing channel dan untuk perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK). Ada juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), pengguna Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), hingga entitas terminal peti kemas. Ini keinginan kita, core tax dapat meningkatkan kepatuhan dan tax ratio. Oleh karena itu, implementasi dari sisi perpajakan yang solid memang betul-betul diterapkan dan pada 2024. Tahun depan, target tax ratio mencapai kisaran 9,92 persen hingga 10,20 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit memperingatkan agar DJP menjamin keamanan data dan informasi dalam core tax. Ia menekankan, DJP harus memerhatikan keamanan siber sistem canggih administrasi perpajakan itu.

“Kita enggak perlu tahu juga vendornya siapa, selama enggak ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kita inginkan adalah cyber security-nya jangan sampai jadi error semua nanti,” kata Dolfie.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024, utamanya akan bertumpu pada core tax. Ia optimistis, core tax akan menjadi alat untuk menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan, sehingga dapat memperkuat administrasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Dengan demikian, core tax bakal mampu membantu otoritas mencapai target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.280,3 triliun – Rp 2.355,8 triliun di tahun depan.

“Implementasi core tax menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan dan diiringi dengan penguatan sisi administrasi, antara lain penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna ke-25 bersama Banggar DPR, di Gedung DPR, (30/5).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *