in ,

Pembalap Max Emilian Verstappen Diduga Gelapkan Pajak

Max Emilian Verstappen Pajak
FOTO: IST

Pembalap Max Emilian Verstappen Diduga Gelapkan Pajak

Pajak.com, Belanda – Pembalap dunia sekaligus pemenang Kejuaruan Formula One World Championship (Formula 1) Max Emilian Verstappen diduga melakukan penggelapan pajak. Manajer Max Verstappen bernama Raymond Vermeulen pun menepis kabar itu. Ia mengkaim, selama ini Verstappen sudah mematuhi kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku.

Sekilas mengulas, Verstappen diprediksi meraih pendapatan lebih dari Rp 890 miliar hanya dalam tempo satu tahun. Juara Formula 1 tahun 2021 dan 2022 ini berada di peringkat ketiga atlet berusia 25 tahun ke bawah yang mendapat pendapatan tertinggi versi Forbes.  Kemudian, kekayaan bersihnya diperkirakan Forbes mencapai 200 juta dollar AS. Selain pendapatan dari ajang olahraga, Verstappen juga mendapatkan penghasilan dari sponsor lain, seperti G-Star, Raw, Jumbo Supermarket, CarNext.com, Ziggo, Puma, Aston Martin, Tag Heuer, Mobil Oracle, dan Alpha Tauri.

Baca Juga  Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Bersinergi dengan TNI

“Benar-benar tidak benar apa yang ditulis oleh de Volkskrant (nama media lokal Belanda). Selama ini, kami patuh membayar pajak atas penampilan olahraga yang kami berikan di Belanda, seperti pendapatan yang diperoleh selama Grand Prix Belanda di Zandvoort,” ujar Vermeulen dikutip Pajak.com (12/6).

Awalnya, de Volkskrant menulis sebuah artikel yang membahas mengenai Monako sebagai tax haven country atau surga pajak. Dalam artikel disebutkan bahwa Verstappen sebagai seorang berkebangsaan Belgia-Belanda telah melakukan penggelapan pajak secara legal karena telah tinggal di Monako sejak akhir tahun 2015.

Dengan asumsi jumlah penghasilan tertentu Verstappen dan bertempat tinggal di Monako, de Volkskrant mengeklaim Pemerintah Belanda akan kehilangan pendapatan sekitar 200 juta euro.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Menurut Verstappen, laporan dalam artikel itu keliru. Ia menegaskan, Verstappen tidak melakukan kesalahan terhadap pajak. Verstappen telah membayar pajak atas penghasilan yang diterima di Belanda. Namun, untuk penghasilan yang didapatkan di luar wilayah Belanda, maka pajak tidak dibayarkan lagi ke Negeri Kincir Angin itu.

“Kami tidak memiliki aktivitas di Belanda. Jadi mengapa kami harus membayar pajak atas pendapatan luar negeri di sana? Aneh membayar dua kali lipat, ini aturan internasional,” tegas Vermeulen.

Sejatinya, Pasal 17 Model OECD telah mengatur secara spesifik pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan. Pasal 17 Model OECD memberikan hak pemajakan atas penghasilan entertainer dan olahragawan kepada negara tempat hiburan dan olahraga dilakukan atau kepada negara sumber.

Baca Juga  Kurs Pajak 1 – 7 Mei 2024

Di sisi lain, beberapa pengamat perpajakan mengatakan, persoalan timbul ketika entertainer atau olahragawan memperoleh pendapatan dari pelbagai negara. Sebab dalam periode waktu tertentu, mereka bisa saja menghabiskan pendapatan itu di suatu negara dengan begitu singkat. Maka, beberapa pengamat pun mengusulkan agar Pasal 17 Model OECD dihapuskan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *