in ,

DPR Minta Target Rasio Pajak Bisa Semakin Progresif

DPR Minta Target Rasio Pajak Bisa Semakin Progresif
FOTO: IST

DPR Minta Target Rasio Pajak Bisa Semakin Progresif

Pajak.comJakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI minta agar target rasio perpajakan yang ditetapkan pemerintah bisa semakin progresif ke depannya. Setidaknya, ditargetkan pada kisaran 10 persen hingga 15 persen. Seperti diketahui, sebelumnya Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati kisaran rasio pajak (tax ratio) berada pada angka 9,92 persen hingga 10,2 persen pada 2024. Angka tersebut naik tipis dari pengajuan pemerintah yang berada pada rentang 9,91 persen hingga 10,18 persen.

Ketua Banggar Said Abdullah mengatakan, pemerintah seharusnya optimistis target rasio perpajakan Indonesia bakal tumbuh dua digit pada 2024. Said menuturkan hal tersebut lantaran kondisi penerimaan pajak yang telah ditunjang oleh berbagai poin seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan realisasi penerimaan perpajakan 2022 yang surplus.

“Cobalah kita lebih berani progresif lagi. Kalau yang Pak Marwan (Marwan Cik Asan anggota Banggar) sampaikan 10 persen sampai 15 persen, pemerintah berani enggak, Pak Febrio?” tanya Said kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu saat melakukan Rapat Banggar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Setali tiga uang, Anggota Badan Anggaran DPR RI Fauzi H. Amro juga mendorong agar pemerintah lebih optimistis menaikkan target rasio perpajakan (tax ratio). Menurutnya, hal ini penting untuk menurunkan backlog (kekurangan) anggaran, dan menurunkan angka gap pendapatan dan pengeluaran negara.

Dengan adanya peningkatan target rasio perpajakan, Fauzi meyakini pendapatan negara di tahun mendatang diproyeksi dapat mencapai hampir Rp 2.900 triliun—termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 triliun.

“Sementara asumsi belanja kita, total belanja kita hampir Rp 3.200 triliun APBN. Itu berarti backlog-nya hampir Rp 300-an triliun,” jelas Fauzi.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga meminta agar pemerintah terus meningkatkan pendapatan pajak dan memangkas jarak pendapatan dan pengeluaran negara.

“Oleh sebab itu, dari rapat banggar tadi, tax ratio kita tingkatkan, pendapatan pajak kita tingkatkan, sehingga gapnya, antara pendapatan dan pengeluaran itu tidak terlalu jauh,” imbuh Legislator Dapil Sumatera Selatan I ini.

Fauzi juga menilai hal ini penting dilakukan, mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir Presiden Joko Widodo menjabat. Faktor lainnya yang mendukung peningkatan rasio pajak adalah masih tingginya harga komoditas, adanya UU HPP, dan potensi pengembangan basis pajak lainnya yang berada di jalur positif.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

”Sebab itu saya ingatkan lagi, jangan terlalu banyak memberikan insentif kepada pertambangan, minerba dan seterusnya. Tapi bagaimana outcome terhadap negara, khususnya penerimaan pajak itu dari tahun ke tahun tax ratio-nya, pendapatannya meningkat sehingga gap antara pendapatan dan pengeluaran itu semakin hari semakin turun,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, alasan pemerintah belum berani menargetkan rasio perpajakan untuk tumbuh dua digit, karena harga komoditas sudah mengalami penurunan sehingga berpengaruh pada penerimaan perpajakan.

“Masuk 2023, harga sudah sangat turun dan sudah terlihat di risiko yang kami sampaikan. beberapa ekspor kita sudah negatif sehingga untuk PPh (Pajak Penghasilan) kita sudah mulai tunjukkan normalisasi. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) juga mulai menunjukkan normalisasi sehingga memang kewaspadaan menjadi poin,” jelasnya.

Febrio menilai, sejumlah risiko yang akan mengancam perekonomian diperkirakan masih akan tinggi, terutama pada harga komoditas yang rendah dari 2022 lalu. Alhasil, angka rasio perpajakan yang sebelumnya diusulkan sebesar 9,91 persen hingga 10,18 persen diklaim sudah dengan pertimbangan yang konservatif demi menjaga kredibilitas penerimaan pajak ke depannya.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Kenalkan Proses Bisnis “Core Tax” ke IKPI

Ia pun meminta agar pihaknya dan Banggar melihat kinerja penerimaan perpajakan hingga pertengahan tahun mendatang, jika memang masih cukup positif, maka pembahasan mengenai target rasio perpajakan bisa dilanjutkan.

“Kami menghargai optimisme itu dan ini memang akan kami terus kalibrasi itu. misalnya batas bawah, kita pegang dulu di 9,95 persen, lalu melihat laporan sementara kemudian kita bisa kalibrasi bersama lagi,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *