in ,

OJK Minta Tarif Asuransi Mobil Listrik Lebih Rendah

Tarif Asuransi Mobil Listrik Lebih Rendah
FOTO: IST

OJK Minta Tarif Asuransi Mobil Listrik Lebih Rendah

Pajak.com, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri agar perusahaan asuransi bisa mengenakan tarif asuransi mobil listrik lebih rendah.

“Dalam rangka mendorong kebijakan pemerintah atas mobil listrik, OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri. Pada intinya, OJK memberikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengenakan tarif asuransi mobil listrik pada tingkat yang lebih rendah atau berbeda,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), dikutip Pajak.com(12/6).

Dengan demikian, tarif yang dikenakan akan lebih rendah dibandingkan tarif yang termaktub dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (SEOJK 6/2017). Dalam aturan ini telah diatur batas bawah maupun batas atas tarif asuransi kendaraan yang dikenakan.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

“Penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 dan berlaku hingga 31 Desember 2023.  Maka, saat ini pengaturan asuransi mobil listrik masih tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya,” kata Ogi.

Secara umum, OJK juga tengah menggodok regulasi mengenai peningkatan modal dan ekuitas. Kebijakan peningkatan modal tersebut dibutuhkan untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan. Selain itu, kebijakan juga dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

“Dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki buffer yang lebih besar dalam menyerap risiko-risiko yang timbul dari aktivitas investasi dan pengelolaan aset perusahaan. Dengan begitu, perusahaan memiliki dukungan permodalan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran perusahaan kepada pemegang polis. Pelaku industri sepakat dengan urgensi penguatan permodalan dan ekuitas pada sektor industri asuransi,” kata Ogi.

Baca Juga  Definisi dan Keuntungan Reksa Dana Penyertaan Terbatas

Menurutnya, OJK sudah mengadakan pertemuan dengan tiga asosiasi di bidang perasuransian untuk memperkuat kebijakan, yakni dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menuturkan, kendaraan listrik memiliki sedikit perbedaan risiko dengan kendaraan konvensional. Hal itu yang menyebabkan perlindungan dan harganya pun perlu dipertimbangkan secara spesifik.

“Dalam rangka mendukung hal program kendaraan listrik, AAUI menganggap perlu untuk melakukan kajian terhadap risiko KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) mengingat hal ini merupakan jenis risiko baru,” ujar Bern.

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia tengah fokus mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan mengeluarkan pelbagai kebijakan, seperti diskon pembelian kendaraan listrik hingga pemberian insentif pajak untuk para investor.

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Pemerintah menargetkan pemakaian 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua di tahun 2035. Dengan target itu, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel bahan bakar minyak (BBM) dan mengurangi 4,6 juta ton karbon dioksida (CO2) untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *