in ,

Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Investasi Berbasis Syariah
FOTO: IST

Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk 

Pajak.com, Jakarta – Selain deposito syariah, Anda juga dapat memilih sukuk sebagai alternatif instrumen investasi berbasis prinsip Islam. Untuk memberi penjelasan secara lebih komplit, Pajak.com telah merangkum definisi hingga jenis sukuk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah, pemerintah, maupun perusahaan.

Apa itu sukuk?   

Sukuk merupakan bukti kepemilikan suatu aset yang diterbitkan oleh negara. Produk keuangan ini menggunakan prinsip syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN MUI/IX/2002.

Sukuk diterbitkan oleh pemilik obligasi syariah dan pemilik sukuk wajib membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sukuk adalah surat sertifikat sebagai bukti kepemilikan aset karena telah membeli salah satu aset negara pada jangka waktu tertentu.

Apa saja jenis sukuk secara umum?

  • Sukuk ritel
    Sukuk ritel adalah jenis lain Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan untuk ritel atau investor perorangan, namun tetap dikelola sesuai akad syariah; dan
  • Sukuk tabungan
    Sukuk tabungan merupakan sukuk dengan bukti SBSN yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi.
Baca Juga  Implementasikan ESG, SMF Terbitkan Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pertama di BEI

Apa saja jenis sukuk berdasarkan akad? 

  • Sukuk mudarabah
    Sukuk mudarabah adalah sukuk dengan perjanjian atau akad mudharabah. Ada pihak pemberi modal (rab al-maal) dan pengelola modal (mudharib). Adapun pembagian keuntungannya tergantung dari perbandingan yang telah disepakati. Sedangkan, kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal;
  • Sukuk ijarah
    Sukuk ijarah merupakan sukuk dengan akad memindahkan hak penggunaan atas barang dan jasa, tanpa ikut memindahkan kepemilikan. Akad ijarah dalam sukuk adalah berupa sewa, sehingga pihak kepemilikan tetap pada orang yang sama;
  • Sukuk salam
    Sukuk salam adalah sukuk yang dikeluarkan agar memperoleh modal;
  • Sukuk istishna
    Sukuk istishna merupakan sukuk dengan perjanjian akad istishna, yaitu perjanjian yang menunjukkan kesepakatan jual-beli untuk pembiayaan suatu proyek;
  • Sukuk musyarakah
    Sukuk musyarakah adalah sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menggabungkan modal untuk membangun proyek baru. Adapun keuntungan dan kerugian sukuk adalah tanggungan bersama berdasarkan jumlah modal yang disetorkan;
  • Sukuk murabaha
    Sukuk murabaha merupakan sukuk dengan akad prinsip jual-beli;
  • Sukuk wakalah
    Sukuk wakalah adalah sukuk dengan akad wakalah, yaitu pemilik menunjuk orang sebagai pengelola usaha atas nama pemegang sukuk;
  • Sukuk muzara’ah
    Sukuk muzara’ah merupakan sukuk untuk pembiayaan sektor pertanian. Keuntungan dari pemegang sukuk ini hasil panen telah disepakati di awal; dan
  • Sukuk musaqah
    Sukuk musaqah adalah sukuk yang diterbitkan untuk kegiatan irigasi dari dana hasil penerbitan sukuk.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *