in ,

Memanfaatkan Pembiayaan Syariah Melalui Bursa Komoditi

Pembiayaan Syariah Melalui Bursa Komoditi
FOTO : IST

Memanfaatkan Pembiayaan Syariah Melalui Bursa Komoditi

Pajak.com, Jakarta – Data Bank Indonesia (BI) pada akhir tahun lalu mencatat, pembiayaan bank syariah melesat 23,5 persen year on year (yoy). Angka ini sekaligus membuktikan bahwa pertumbuhan pembiayaan bank syariah berhasil mengungguli pertumbuhan industri perbankan konvensional. Meski demikian, pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia termasuk lambat jika dibandingkan negara lain. Untuk mengakselerasi pertumbuhan pembiayaan syariah, saat ini Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah menjalankan transaksi komoditi syariah untuk subrogasi dan asset sale. Masyarakat bisa memanfaatkan pembiayaan syariah melalui bursa komoditi itu.

Direktur Utama ICDX Nursalam mengatakan, sebagai satu-satunya bursa komoditi yang telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan untuk menyelenggarakan pasar murabahah komoditi syariah, saat ini ICDX telah menjalankan transaksi komoditi syariah untuk subrogasi dan asset sale.

“Subrogasi dan asset sale adalah pengalihan hak piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru yang membayar piutang tersebut kepada kreditur lama. Transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mendukung pengembangan industri multifinance yang memiliki keterbatasan likuiditas,” kata Nursalam dalam keterangan tertulis, Selasa (31/1/23).

Baca Juga  Wamenkeu: Hampir Semua Investor Eropa Tekankan Prinsip ESG dan Ekonomi Hijau 

Sebagai contoh, multifinance konvensional dapat memberikan pembiayaan selama 3-4 bulan, kemudian dialihkan ke bank konvensional dan dana yang diperoleh dapat disalurkan kembali ke pembiayaan baru. Hal ini pun sejalan dengan Fatwa No. 104 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah yang menyatakan bahwa pengalihan piutang tidak diperbolehkan untuk dibayar dengan uang tunai, sehingga pembayarannya harus menggunakan barang atau komoditas.

Saat ini salah satu tantangan perbankan syariah di Indonesia adalah tingkat kompetitif produk. DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa untuk merespons perkembangan inovasi produk di pasar global yakni dengan memanfaatkan komoditi murabahah.

Menurut Nursalam, jika dibandingkan akad komoditi murabahah di Malaysia dengan Indonesia, transaksi komoditi syariah di Indonesia baru mencapai lebih kecil dari 1 persen dibandingkan Malaysia. Oleh karena itu, ICDX mendorong transaksi komoditi syariah sebagai alternatif instrumen keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, perbankan syariah dapat tumbuh pesat dan bersaing dengan bank konvensional bahkan di pasar global.

Baca Juga  Navigasi Keuangan Keluarga di Era Kenaikan Harga Pangan

Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) pun secara resmi telah menggandeng ICDX untuk mengembangkan pangsa pasar syariah di Indonesia. ICDX berharap melalui kerja sama tersebut semakin banyak perbankan Syariah yang memanfaatkan komoditi murabahah sebagai alternatif keuangan syariah.

Saat ini menurut ICDX, nilai pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah pada perbankan syariah di Indonesia baru mencapai Rp 785 miliar. Sementara negara lain seperti Malaysia, hingga 2022 lalu pembiayaan dengan menggunakan akad komoditi murabahah telah mencapai Rp 1,441.9 triliun. Mengingat jumlah penduduknya yang besar dan pertumbuhan kredit yang positif, maka Indonesia berpeluang besar untuk dapat memimpin pangsa pasar perbankan syariah di pasar global.

Baca Juga  KEK Likupang Siap Hadirkan “Sustainable Tourism”

ICDX telah memperoleh lisensi kepatuhan syariah dari DSN-MUI pada tahun 2019 dan aktivitasnya diawasi oleh dewan pengawas syariah. Sehingga transaksi komoditi syariah melalui ICDX terjamin keamanannya dan sesuai dengan prinsip syariah.”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *