in ,

Pemprov Riau Buka Program 7 Berkah Pajak Daerah

Program 7 Berkah Pajak Daerah
FOTO : IST

Pemprov Riau Buka Program 7 Berkah Pajak Daerah

Pajak.com, Pekanbaru – Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, 1 Februari 2023, akan dibuka program 7 berkah pajak daerah. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari sanksi penerapan pasal 74 Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengungkapkan, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Riau yang telah ditandatangani, pembebasan denda pajak akan dimulai pada tanggal 1 Februari 2023, dimana Pemprov Riau memberikan keringanan kepada masyarakat malalui 7 berkah pajak daerah.

“Insha Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi Wajib Pajak yang menunggak dibuka. Hal itu sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar pajaknya selama lebih dari lima tahun, diberikan keringanan, dan untuk menghindari sanksi penerapan UU LLAJ tahun 2009,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/01).

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Ia menambahkan, 7 berkah yang dimaksud adalah pertama, penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ). Kedua, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB-II) dan bebas denda BBNKB-II. Ketiga, bebas BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Keempat, Wajib Pajak bebas tunggakan pokok PKB yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Kelima, memberikan diskon 50 persen PKB 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah). Keenam, bebas pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda sanksi keterlambatan dari 25 persen menjadi 2 persen saja yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar juga menyampaikan bahwa program 7 berkah pajak daerah ini dibuat untuk membantu masyarakat Riau dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Ia pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan program 7 berkah ini, karena sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu. Sehingga, target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target. Hal ini dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya. Untuk itu, kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para Wajib Pajak,” jelas Syamsuar.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *