in ,

Pemkab Tangerang Intensifkan Perolehan Pajak Hotel dan Restoran

Pajak Hotel dan Restoran
Foto: Dok.Tangerangkab.go.id

Pemkab Tangerang Intensifkan Perolehan Pajak Hotel dan Restoran

Pajak.com, Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satunya adalah dengan terus mengintensifkan perolehan pajak hotel dan restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Achmad Dadang Suhendar mengungkapkan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi dan akan terus memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para Wajib Pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kami akan terus dorong para Wajib Pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (28/03).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ia menambahkan bahwa kondisi ekonomi saat ini sedang menunjukkan tren pemulihan yang cukup signifikan. Menurutnya, tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh. Disamping itu, hal tersebut juga tecermin dari perolehan yang semula tumbang dihantam pandemi, dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” tambah Dadang.

Dadang juga menyampaikan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada Tahun 2022 mencapai Rp 2,8 triliun. Dimana capaian tersebut tak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran pada tahun 2022 sudah melebihi target, yaitu mencapai Rp 418 miliar dan pajak hotel mencapai Rp 38 miliar.

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Atas perolehan tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja keras rekan-rekan di Bapenda Kabupaten Tangerang atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 lalu. Kerja keras tersebut diharapkan dapat dilanjutkan pada tahun 2023 ini.

Tak lupa, ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah mematuhi peraturan dengan taat dalam membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkas Dadang.

Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Tangerang telah mengumumkan target perolehan pajak daerah sebesar Rp 2,6 triliun pada tahun 2023. Dimana target tersebut lebih tinggi jika dibandingkan target 2022 sebesar Rp 2,3 triliun. Kenaikan target tersebut selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi yang semakin membaik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *