in ,

Sri Mulyani: Pajak Daerah Penyumbang Terbesar PAD

Sri Mulyani: Pajak Daerah Penyumbang Terbesar PAD
FOTO: IST

Sri Mulyani Sebut Pajak Daerah Penyumbang Terbesar PAD

Pajak.comJakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pajak daerah menjadi penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dengan porsi sebesar 76,9 persen hingga Mei 2023. Kinerja pajak daerah ini mencapai Rp 88,7 triliun atau meningkat 14,11 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy).

Sri Mulyani menyebut, salah satu faktor yang berperan adalah peningkatan realisasi pajak yang bersifat konsumtif, seiring tingginya konsumsi di bulan Ramadan dan libur Lebaran.

“Ini yang saya selalu gambarkan, kegiatan ekonomi di daerah melonjak atau meningkat dan ini terekam dari kegiatan baik di hotel, restoran, hiburan yang kemudian menghasilkan pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2023, dikutip Pajak.com, Selasa (27/06).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Sri Mulyani menyebut pertumbuhan Pajak Hotel yang tertinggi berada di wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Yogyakarta karena merupakan destinasi pariwisata. Ia menyebut, kinerja Pajak Hotel tertinggi tercatat di wilayah Bali dengan capaian Rp 1,23 triliun alias naik 863,4 persen (yoy).

Selanjutnya realisasi penerimaan Pajak Hotel kedua tertinggi diraih oleh NTT dengan capaian Rp 26,74 miliar atau naik 46 persen (yoy). Capaian di kedua wilayah tersebut disusul oleh Yogyakarta dengan penerimaan Pajak Hotel mencapai Rp 145,31 miliar atau tumbuh 34,3 persen (yoy).

“Kinerja di beberapa daerah yang sudah menunjukkan pemulihan kuat seperti Bali, NTT, dan Yogyakarta yang mengalami scaring effect akibat pandemi juga menunjukkan konfirmasi adanya pemulihan yang cukup robust. Seperti Bali yang naik delapan kali lipat lebih untuk Pajak Hotelnya,” ucapnya.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Sri Mulyani menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan Pajak Hotel secara umum mencapai Rp 3,52 triliun atau melonjak 96,4 persen dari tahun lalu (yoy). Selanjutnya realisasi penerimaan Pajak Restoran hingga Mei 2023 tercatat tumbuh 34,8 persen atau mencapai Rp 6 triliun.

Pajak Hiburan juga menunjukkan pertumbuhan signifikan mencapai 81,8 persen atau senilai Rp 845,9 miliar. Kemudian, Pajak Parkir juga tercatat tumbuh 37,9 persen atau mencapai Rp 588,07 miliar.

Di sisi lain, terdapat tiga jenis pajak daerah nonkonsumtif yang juga terkerek naik realisasi penerimaannya dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor naik 27,2 persen atau mencapai Rp 12,16 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak 68,2 persen atau sebesar Rp 7,49 triliun; dan Pajak Reklame tumbuh 17,7 persen atau sebesar Rp 1,01 triliun.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

“Pertumbuhan pajak daerah terus menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang merata di berbagai daerah Indonesia,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *