in ,

Empat Sektor Penyumbang Kinerja Pajak Daerah

Empat Sektor Penyumbang Kinerja Pajak Daerah
FOTO: IST

Empat Sektor Penyumbang Kinerja Pajak Daerah

Pajak.com, Bogor – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, realisasi penerimaan pajak daerah yang gemilang sepanjang 2022, menjadi salah satu bukti bahwa perekonomian nasional semakin pulih. Realisasi pajak daerah pada tahun lalu tercatat Rp 209,47 triliun atau tumbuh 5,1 persen dibandingkan periode sama di tahun 2021 yang sebesar Rp 199,31 triliun. Setidaknya, ada empat sektor terbesar penyumbang realisasi kinerja pajak daerah sepanjang 2022.

“Perekonomian daerah mulai membaik, kita lihat perpajakan di daerah menguat dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang luar biasa. Pajak daerah mendominasi PAD dengan kontribusi sebesar 72,6 persen, disusul dengan realisasi lain-lain PAD yang sah sebesar 21,4 persen, hasil PKD (Pengelolaan Kekayaan Daerah) yang dipisahkan sebesar 3,3 persen,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia (Forkopimda) Tahun 2023, di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (17/1).

Ia menguraikan, peningkatan pajak daerah sebesar Rp 209,47 triliun, didorong oleh jenis pajak konsumtif, yakni pertama, pajak hiburan yang naik 212,74 persen dari Rp 480 miliar (2021) menjadi Rp 1,49 triliun (2022). Kedua, pajak hotel yang tumbuh 89,09 persen atau dari Rp 3,21 triliun (2021) menjadi Rp 6,07 triliun (2022). Ketiga, pajak restoran yang naik 40,59 persen atau dari Rp 8,49 triliun (2021) menjadi Rp 11,94 triliun (2022). Keempat, pajak parkir yang tumbuh 34,92 persen dari Rp 800 miliar (2021) menjadi Rp 1,09 triliun (2022).

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Selain pajak daerah, Sri Mulyani juga mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) atas kinerja pertumbuhan PKD yang dipisahkan sepanjang tahun 2022, yaitu sebesar 1,4 persen atau menjadi Rp 9,61 triliun dari Rp 9,48 triliun di tahun sebelumnya. Realisasi PKD yang dipisahkan merupakan kontribusi dari kenaikan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Tapi, untuk retribusi daerah juga kita lihat terkontraksi 7,5 persen dari Rp 8,48 triliun (2021) menjadi Rp 7,84 triliun (2022) dan lain-lain PAD yang sah masih terkontraksi 22,7 persen dari Rp 79,74 triliun menjadi Rp 61,61 triliun,” ujarnya.

Di sisi lain, kinerja PAD yang relatif tumbuh positif itu akan berpotensi pada inflasi. Sebab kenaikan harga dapat terjadi apabila masyarakat mulai melakukan konsumsi dan mobilitas yang tinggi, namun barangnya terbatas atau bahkan tidak ada.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Ini yang harus kita cegah, pada saat masyarakat mulai melakukan kegiatan maka sisi produksi dan suplai, terutama mengenai logistik dan distribusi, menjadi sangat penting,” ungkap Sri Mulyani.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta para gubernur, bupati, dan wali kota bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) untuk terus memantau harga barang dan jasa yang ada di lapangan, sehingga dapat mendeteksi sedini mungkin gejolak harga yang ada. Jangan sampai terjadi inflasi di daerah.

“Ini tolong bupati, wali kota, gubernur sering-sering masuk pasar. Cek betul di lapangan, apakah data yang diberikan itu sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. (Misalnya) beras, saya sudah dua hari yang lalu memperingatkan Bulog (Badan Logistik) untuk masalah ini. Karena di lapangan, (di) 79 daerah, beras mengalami kenaikan yang tidak sedikit. Urusan telur, 89 daerah juga mengalami hal yang sama, naik. Urusan kecil-kecil, urusan tomat, 82 daerah mengalami kenaikan, dan daging ayam ras, 75 daerah mengalami kenaikan,” ungkap Jokowi.

Dengan demikian, ia juga meminta para kepala daerah berhati-hati dalam menetapkan tarif yang diatur oleh pemerintah daerah karena dapat memicu inflasi.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

“Yang berkaitan dengan tarif angkutan misalnya, tarif PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), hati-hati menentukan, itu bisa menjadikan inflasi naik. Jadi dihitung betul, kalau masih kuat ditahan, kalau enggak kuat, naik enggak apa-apa tapi sekecil mungkin. Jangan sampai ada PDAM  menaikkan lebih dari 100 persen, karena data yang masuk ke saya ada,” ujar Jokowi.

Ia juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) yang ada di daerah untuk memberikan data yang akurat kepada para kepala daerah. Dengan begitu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BI, BPS, dan pemda dapat bersinergi memitigasi inflasi di daerah dengan tepat dan akurat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *