in ,

Mengenal SPT PPh Unifikasi dan Jenisnya

SPT PPh Unifikasi dan Jenisnya
FOTO: IST

Mengenal SPT PPh Unifikasi dan Jenisnya

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 yang mengatur tentang pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Aturan yang berlaku mulai masa pajak Januari 2022 sekaligus menggantikan PER-23/PJ/2020 yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk lebih jelasnya, mari kita bedah apa itu SPT Masa PPh Unifikasi dan jenisnya.

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa PPh Unifikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mengurangi biaya administrasi bagi Wajib Pajak maupun DJP dalam hal administrasi perpajakan.

Sebelum adanya aturan SPT Masa PPh Unifikasi, pelaporan SPT Masa awalnya dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh dengan format yang berbeda-beda. Melalui SPT Masa PPh Unifikasi ini Wajib Pajak cukup dengan satu SPT dapat melaporkan beberapa jenis PPh dalam satu Masa Pajak. Singkatnya, unifikasi merupakan proses penyederhanaan atau penyeragaman dalam pelaporan SPT Masa PPh.

SPT Masa PPh Unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu:
Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

– PPh Pasal 4 ayat (2), yakni pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu, seperti jasa; konstruksi; sewa; tanah/bangunan; pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya.
– PPh Pasal 15, yaitu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing. Jenis usaha lain yang dikenakan PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain-lain.
– PPh Pasal 22, yaitu pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Pada umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembelinya dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut sehingga dapat dikenakan baik saat penjualan maupun pembelian.
– PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, kecuali yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
– PPh Pasal 26, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak yang masuk dalam kategori SPT Masa PPh Unifikasi, tak ada alasan lagi untuk malas lapor SPT. Sebab, ada sanksi yang menunggu bagi Pemotong/Pemungut PPh yang tidak menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi secara tepat waktu dan/atau tidak menyetorkan atau membayarkan pajak tepat waktu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *