in ,

Penghindaran Pajak Ganda Internasional

Penghindaran Pajak Ganda Internasional
FOTO : IST

Penghindaran Pajak Ganda Internasional – Mengingat bahwa pajak ganda itu menyebabkan adanya ketidakadilan, beban pajak yang tidak seharusnya menggangu iklim kompetisi dan sebagainya, maka diperlukan upaya untuk meniadakan pajak ganda itu sendiri. Upaya kea rah itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan dengan menggunakan berbagai metode yang dianggap paling sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari negara yang bersangkutan. untuk penghindaran pajak ganda itu dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.

1. Cara unilateral (sepihak), yang dilakukan dengan memasukkan ke dalam undang-undang pajak nasional, ketentuan yang dapat menghindarkan pajak ganda. Cara unilateral ini dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai metode, antara lain sebagai berikut.

a. Tax Exemption, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang umumnya dlakukan oleh negara domisili, yang mempunyai kewenangan pemungutan pajak secara tak terbatas (world wide income). Dalam hal ini dilakukan dengan cara melepaskan haknya untuk memungut pajak terhadap objek pajak yang sumbernya atau asalnya dari luar negeri sehingga hak untuk memungut pajak itu diserahkan kepada negara sumber.

b. Tax Credit, merupakan metode untuk memberikan pengurangan pajak apabila penghasilan yang diperoleh subjek pajak dari luar negeri dikenakan pajak baik di dalam negeri, maupun di luar negeri (negara sumber). Pemberian tax credit ini dilakukan apabila jumlah pajak yang dikenakan oleh negara domisili atau dengan kata lain tax credit hanya diberikan maksimum sebesar pajak yang dikenakan oleh negara domisili.

Baca Juga  Kurs Pajak 25 September – 1 Oktober 2024

c. Reduced Rate For Foreign, merupakan metode penghindaran pajak ganda yang dilakukan oleh negara domisili terhadap penghasilan yang diperoleh subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang bersumber dari luar negeri. Terhadap penghasilan yang diperoleh atau berasal dari luar negeri tersebut dikenakan pajak dengan menggunakan tarif yang diperingan dan tidak sama dengan tarif umum yang berlaku di negara domisili itu. Jadi, dalam hal ini negara domisili tidak sama sekali melepaskan haknya untuk memungu pajak terhadap penghasilan subjek pajak yang berdomisili di negara tersebut yang diperoleh dari luar negeri, tetapi terhadap penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut dikenakan tarif khusus yang diperingan (telah diturunkan).

d. Tax deduction for foreign income, sedikit berbeda dengan metode-metode yang telah disebutkan sebelumnya, metode tax deducation for foreign income ini bukannya tidak mengenakan pajak sama sekali terhadap penghasilan dari luar negeri (credit of income against tax), melainkan dengan memasukkan pajak yang dibayar di luar negeri  ke dalam komponen biaya. Seperti kita ketahui bahwa untuk pengenaan pajak, pada umumnya yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak (tax base) adalah laba bersih, yakni laba kotor yang telah dikurangi dengan biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran tertentu yang oleh undang-undang diperkenankan untuk digunakan untuk mengurangi laba kotor. Dalam hal ini, pajak yang telah dibayar di negara sumber itu dianggap sebagai biaya.

Baca Juga  DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan untuk Musisi Internasional

2. Cara Bilateral (timbal balik dua negara), yaitu dengan menggunakan perjanjian internasional di antara dua negara yang terlibat, yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional. Pada umumnya, negara domisili melepaskan haknya untuk memungut pajak dan hak memungut pajak itu diberikan kepada negara sumber.

Kesepakatan itu dapat dilakukan secara timbal balik mengingat dalam satu negara ada kemungkinan diterapkan lebih dari satu asas pengenaan pajak. Misalnya, apabilla perjanjian itu terjadi antara negara A dan negara B, yang kedua negara itu sama-sama menerapkan dua asas pengenaan pajak atau lebih, maka akan dapat disepakati perlakuan timbal balik. Terhadap objek pajak yang bersumber dari negara A, yang subjek pajaknya berada di negara B atau berkebangsaan B, maka yang berhak mengenakan pajak adalah negara A selaku negara sumber.

Baca Juga  Dirjen Pajak: “Core Tax” Digunakan Mulai 1 Januari 2025

Demikian sebaliya, terhadap objek pajak yang berasal dari negara B sekalipun subjek pajaknya berdomisili dan berkebangsaan negara A, maka tetap negara B itulah yang berhak mengenakan pajak. Dengan demikian, subjek pajak itu tidak memikul beban pajak ganda yang memberatkan.

3.Cara Multilateral, yang sejumlah negara menandatangani traktat yang isinya menyepakati untuk menghindari pajak ganda internasional yang terjadi antara mereka terhadap suatu objek dan subjek pajak tertentu. Dalam hal ini pun biasaya juga hak untuk mengenakan pajak diberikan kepada negara sumber, sementara negara domisili dan negara kebangsaan mengalah.

4. Melalui kebiasaan internasional. Apabila cara-cara tersebut di atas tidak dapat ditempuh karena negara yang bersangkutan belum mengatur di dalam undang-udang pajak nasionalnya mengenai penghindaran pajak ganda, juga belum melakukan perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak ganda, maupun juga belum meratifikasi traktat internasional mengenai penghindaran pajak ganda, maka dapat digunakan kebiasaan internasional. Pada umumnya, dianut kebiasaan bahwa negara sumber diberikan hak untuk memungut pajak, sementara negara domisili dan negara kebangsaan melepaskan haknya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *