in ,

Penyebab Penerbitan SKPKB dan Sanksinya

Penyebab Penerbitan SKPKB dan Sanksinya
FOTO : IST

Penyebab Penerbitan SKPKB dan Sanksinya

Penyebab Penerbitan SKPKB dan Sanksinya – Mendapatkan surat atau dokumen dari kantor pelayanan pajak (KPP) atau dari petugas mungkin pernah dialami hampir semua wajib pajak, baik secara fisik maupun elektronik. Surat atau dokumen dari KPP ini berbagai macam fungsinya, seperti bukti penerimaan surat (BPS) hasil pendaftaran NPWP, bukti penerimaan elektronik (BPE) hasil pelaporan SPT, Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan sebagainya. Dari berbagai surat tersebut, SKP Kurang Bayar (SKP) menjadi salah satu dokumen yang dihindari eksistensinya oleh wajib pajak. Mengapa?

Definisi SKPKB

Mengacu pada pasal 1 angka 16 UU KUP, SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. SKPKB merupakan sebuah produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan bagi DJP terhadap utang pajak dari wajib pajak. SKPKB terbit setelah tindakan pemeriksaan pajak yang terlebih dahulu dilakukan oleh pemeriksa pajak terhadap wajib pajak. Kewenangan DJP untuk menerbitkan SKPKB memiliki jangka waktu yakni 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Baca Juga  Peran Pajak Dalam Menyukseskan SDGs 8

Penyebab Penerbitan SKPKB

Apa yang mendasari penerbitan SKPKB ini? Diatur pada pasal 13 ayat 1 UU KUP, terdapat 6 penyebab DJP menerbitkan SKPKB yakni:

a. Terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan SPT dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. Terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% ;

d. Terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 terkait pembukuan dan pemeriksaan yang tidak dipenuhi oleh wajib pajak sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN.

Sanksi Administrasi SKPKB

Lalu bagaimana terkait sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB. Sanksi administrasi yang dikenakan tergantung pada penyebab penerbitan SKPKB, yakni:

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

1) Sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (Berbeda – beda sesuai penyebab penerbitan)

– Untuk SKPKB yang diterbitkan akibat huruf a dan huruf e sebagaimana disebut diatas, sanksi dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai diterbitkannya SKPKB. Bunga dikenakan atas kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB. (Pasal 12 ayat 2)

– Untuk SKPKB yang diterbitkan akibat huruf f sebagaimana disebut diatas, sanksi dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran kembali berakhir sampai dengan tanggal diterbitkannya SKPKB. Bunga dikenakan atas kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB. (Pasal 12 ayat 2a)

– Untuk SKPKB yang diterbitkan akibat huruf b dan d sebagaimana disebut diatas, yakni atas PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 tahun pajak atau PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut, sanksi dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai diterbitkannya SKPKB. Bunga dikenakan atas PPh yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut sebagaimana tercantum dalam SKPKB.

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Adapun sanksi bunga dikenakan paling lama 24 bulan dan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

2) Sanksi administrasi berupa kenaikan

– Untuk SKPKB yang terbit karena huruf b dan d sebagaimana disebut diatas, yakni atas PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

– Untuk SKPKB yang terbit karena huruf c sebagaimana disebut diatas, yakni atas PPN atau PPnBM yang tidak atau kurang dibayar yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 75% dari PPN atau PPnBM yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor. Apabila terdapat dua penyebab bersamaan yakni huruf a dan c sebagaimana disebut diatas, maka diterapkan sanksi yang paling tinggi besarannya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *