Petugas Pajak Dilarang Bocorkan Informasi WP
Ketika melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, kita tak hanya diharuskan untuk melampirkan atau menyertakan dokumen serta data terkait dengan pembayaran pajak. Kita diharuskan pula untuk melaporkan harta kekayaan, hutang, anggota keluarga, dan berbagai data pribadi lainnya. Selain itu, ketika dilaksanakan proses pemeriksaan pajak, pemeriksa pajak mendapatkan akses ke berbagai data – data pribadi wajib pajak seperti dokumen, ruangan, dan sebagainya. Data – data ini bahkan merupakan data yang mungkin wajib pajak rahasiakan dan simpan sedemikian rupa yang tentu akan berdampak apabila ia tersebar. Petugas pajak dilarang bocorkan informasi WP.
Apabila informasi yang dibutuhkan petugas pajak tidak diberikan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemeriksaan atau pembukuan, maka terdapat sanksi yang menunggu. Sehingga mau tak mau, wajib pajak harus memberikan informasi yang sejatinya bersifat rahasia tersebut kepada petugas pajak. Pernahkah terbayang atau terpikirkan apabila petugas pajak sampai menyebarkan informasi rahasia tersebut yang nilainya mungkin hingga milyaran dan trilyunan? Apakah yang membatasi petugas pajak dalam melakukan hal tersebut selain nuraninya sendiri?
Kewajiban Merahasiakan Informasi
Ternyata hal ini termasuk dalam ketentuan formal perpajakan yang diatur pada pasal 34 UU KUP, yakni larangan bagi setiap petugas pajak untuk memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan. Larangan ini berlaku pula bagi tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak guna membantu pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, misalnya akuntan, pengacara, ataupun ahli bahasa.
Ruang Lingkup Informasi Yang Dirahasiakan
Apa ruang lingkup ‘segala sesuatu yang diketahui’ sebagaimana disebutkan diatas? Segala sesuatu tersebut adalah masalah kerahasiaan wajib pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
– SPT, laporan keuangan, dan lain – lain yang dilaporkan oleh wajib pajak;
– Data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, misalnya data terkait pembukuan seperti invoice, surat jalan, dan lain – lain;
– Dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia, misalnya dari pihak perbankan;
– Dokumen dan/atau rahasia wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berkenaan.
Informasi – informasi diatas dilarang untuk diberitahukan atau disebarkan oleh petugas pajak kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Pengecualian Merahasiakan Informasi
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu larangan ini dikecualikan, yakni dalam hal:
– Petugas pajak dan tenaga ahli bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
– Petugas pajak dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Adapun dalam kondisi tertentu ini, informasi yang dapat diberitahukan adalah informasi atau keterangan berkaitan dengan identitas wajib pajak dan yang bersifat umum mengenai perpajakan. Identitas wajib pajak yang dapat diberitahukan diantaranya adalah nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak atau alamat kegiatan usaha, merek usaha, dan/atau kegiatan usaha wajib pajak
Sedangkan informasi umum tentang perpajakan diantaranya adalah:
– Penerimaan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP, per jenis pajak, dan per klasifikasi lapangan usaha;
– Jumlah wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak terdaftar;
– Register permohonan wajib pajak;
– Tunggakan pajak secara nasional, per kantor wilayah DJP dan/atau per KPP.
Dalam hal pertukaran data dan/atau informasi antar instansi atau lembaga pemerintahan pun, petugas pajak tidak bisa memberikan data dan/atau informasi dengan semena – mena. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan hukum ini harus melalui izin tertulis yang diberikan oleh Menteri Keuangan. Pemberian izin ini terbatas pada hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
Namun apabila dilaksanakan pemeriksaan di pengadilan dalam rangka pidana atau perdata, petugas pajak atau tenaga ahli dapat memberikan atau memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan mengenai wajib pajak yang ada padanya kepada hakim yang meminta dan atas izin tertulis Menteri Keuangan. Adapun permintaan hakim ini dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, dan harus menyebutkan nama tersangka atau tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan perkara dengan keterangan yang diminta tersebut.
Sanksi Administrasi
Wajib pajak pun tak perlu khawatir terkait ketidakprofesionalan wajib pajak dalam menjaga kerahasiaan informasi terkait wajib pajak. Hal ini dikarenakan sanksi pidana telah diatur untuk petugas pajak yang melanggar larangan tersebut. Diatur pada pasal 41 UU KUP, wajib pajak yang merasa kerahasiaan informasi mengenai dirinya dilanggar oleh petugas pajak, dapat mengadukan kepada DJP. Atas aduan tersebut, nantinya DJP akan menindaklanjuti dan dapat memberikan dua macam sanksi pidana yakni:
– Untuk petugas pajak yang alpa tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000.
– Untuk petugas pajak yang sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, atau seseorang yang menyebabkan petugas pajak tidak memenuhi kewajiban merahasiakan informasi mengenai wajib pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50.000.000
Comments