in ,

Persamaan LHKPN dan SPT Tahunan

Persamaan LHKPN dan SPT Tahunan
FOTO: IST

Persamaan LHKPN dan SPT Tahunan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, 33 ribu pegawai kementerian keuangan telah diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya. Hal ini dipertegas di tengah mencuatnya laporan harta dalam LHKPN oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial RAT yang mencapai Rp 56 miliar. Adapun LHKPN wajib diisi dan dilaporkan paling lambat pada 31 Maret, batas waktu yang senada dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Lantas, apa saja persamaan lain dari LHKPN dan SPT tahunan? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan regulasi yang berlaku dan pelbagai sumber.

Apa itu LHKPN? 

Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK (aclc.kpk.go.id), LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, hingga pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Adapun definisi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurut regulasi ini penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Apa tujuan pelaporan LHKPN?

Tujuan pengisian LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Bagaimana cara publik mengakses LHKPN? 

  • Buka situs https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu ‘e-Announcement’.
  • Pada ‘e-Announcement’, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara untuk pencarian LHKPN.
  • Setelah ditemukan, publik bisa melihat total harta kekayaan penyelenggara negara. Penjabaran harta kekayaan bisa dilihat dan diunduh dengan mengakses tombol hijau pada layar. Rincian LHKPN dapat diakses setelah mengisi nama, usia, dan profesi.
  • Kemudian, dengan mengakses tombol biru, publik juga dapat membandingkan harta penyelenggara negara dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu, publik dapat mengetahui berapa selisih harta penyelenggara negara yang dilaporkan.
  • Jika merasa LHKPN penyelenggara negara tidak sesuai, publik dapat mengirimkan laporan melalui dengan mengakses tombol merah.
  • Pelaporan ketidaksesuaian LHKPN dapat dilakukan setelah mengisi identitas, nomor telepon, dan alamat email yang benar. Publik dapat menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan info lainnya melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000 kilobyte dan keterangan lainnya.

Apa itu SPT tahunan?

SPT tahunan adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk suatu tahun pajak.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Dengan demikian SPT tahunan adalah sarana pelaporan pajak yang berisikan penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak.

Setiap Wajib Pajak harus mengisi SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Setelah diisi, SPT tahunan disampaikan kepada DJP, baik secara manual via Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun on-line (e-Filing dan e-Form).

LHKPN dan SPT tahunan

KPK membuka wacana untuk menjadikan data SPT tahunan pejabat negara sebagai LHKPN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai, SPT tahunan dan LHKPN mengandung isi yang sama, yakni harta.

“Tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk mengawasi harta milik pejabat negara. SPT (tahunan) dan LHKPN sesungguhnya memiliki tujuan yang sama. Komponen pelaporan harta yang perlu dipastikan oleh DJP, antara lain kepatuhan dalam pelaporan, kelengkapan harta yang dilaporkan, dan validitas harta-harta yang dilaporkan. Takutnya karena sistem pajak ada harta-harta tertentu yang diatasnamakan nominee-nominee (perjanjian pinjam nama). Jadi isunya masih soal validitas,” ungkap Ghufron dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diselenggarakan DJP, (3/12/2020).

Kalau begitu, apa kesamaan antara LHKPN dan SPT tahunan? 

  • Subjek. LHKPN merupakan suatu dokumen yang wajib dilaporkan oleh pejabat penyelenggara negara. Ketentuan ini juga berlaku untuk SPT tahunan.
  • Seluruh pejabat penyelenggara negara secara otomatis juga merupakan Wajib Pajak orang pribadi. Jadi, semua pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan SPT tahunan.
  • Objek. Terdapat empat aspek yang sama dalam pelaporan LHKPN dan SPT tahunan, yaitu penghasilan/pemasukan, biaya/pengeluaran, aset/harta, serta utang/kewajiban.
  • Pelaporan LHKPN dan SPT tahunan memiliki batas akhir yang sama, yaitu 31 Maret tahun berikutnya. Kini, LHKPN juga sudah bisa disampaikan secara elektronik.
  • LHKPN dan SPT tahunan juga sering dijadikan syarat dalam berbagai kebutuhan administrasi penyelenggaraan negara, seperti kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, hingga pencalonan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu).
Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

Dengan demikian, perbedaan LHKPN dan SPT tahunan, yakni terletak pada keterbukaan atau akses publik. LHKPN dapat diketahui publik, sementara SPT tahunan bersifat rahasia.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *