in ,

KPK Setorkan PNBP Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021

KPK Setorkan PNBP Rp 203,29 Miliar Sepanjang 2021
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2021 sebesar Rp 203,29 miliar. Jumlah PNBP tahun 2021 yang disetorkan KPK bersumber dari empat lini, yaitu gratifikasi; uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan; pendapatan denda atau hasil lelang; serta pendapatan lainnya.

“Dari hasil kerja tahun ini KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp 203,29 miliar. Ini yang real ke kas negara berupa PNBP,” kata Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 yang disiarkan virtual, pada (29/12).

Ia mengelaborasi empat sumber PNBP itu. Pertama, pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara senilai Rp 1,67 miliar. Kedua, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU, serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan sebesar Rp 166,48 miliar. Ketiga, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi Rp 24,63 miliar. Keempat, sumber dari pendapatan lainnya senilai Rp 10,51 miliar.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selain itu, Ghufron mengatakan, KPK telah menggunakan 95,5 persen total anggaran tahun 2021 atau sebesar Rp 1.001 triliun dari pagu anggaran senilai Rp 1. 048 triliun.

“Capaian itu telah melewati angka yang ditargetkan kementerian keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang kinerja Penganggaran, yakni sebesar 95 persen,” kata Ghufron.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebutkan, KPK juga berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 374,4 miliar sepanjang 2021.

“Dari Rp 374,4 miliar tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 miliar disetor ke kas daerah, serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah. Penetapan status penggunaan dan hibah terdiri dari 25 unit kendaraan bermotor senilai Rp 8,2 miliar,” kata Alexander.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *