in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Tumbuh 15,3 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak Capai 77,56 Persen, Tumbuh 15,3 Persen
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp 953,6 triliun atau 77,56 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, yaitu sebesar Rp 1.229,59 triliun. “Realisasi penerimaan pajak tumbuh sebesar 15,3 persen dibandingkan tahun lalu.

Realisasi penerimaan pajak yang tumbuh positif menunjukkan aktivitas ekonomi bergerak dan sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual bertajuk APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), pada (25/11).

Ia pun mengelaborasi kinerja penerimaan dari seluruh jenis pajak. Pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) tumbuh 55,7 persen, PPh nonmigas tumbuh 8,9 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) tumbuh 20,4 persen—didorong oleh PPN dalam negeri yang tumbuh 13,3 persen dan PPN impor tumbuh 32,3 persen.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

“Dari PBB (pajak bumi dan bangunan) tumbuh 1,2 persen ditopang oleh kenaikan PBB perkebunan dan pajak lainnya tumbuh 91,5 persen yang merupakan dampak penyesuaian tarif bea meterai,” tambah Sri Mulyani.

Kinerja positif pada penerimaan pajak hingga Oktober 2021 juga dikarenakan PPh 21 yang tumbuh 2,7 persen, dibandingkan tahun lalu yang kontraksinya 4,6 persen. Kemudian PPh 22 impor tumbuh 21,6 persen, tahun lalu kinerjanya minus 45,3 persen.

“Kita lihat dibandingkan tahun lalu kontraksinya sangat dalam, yaitu 45 persen lebih,” imbuh Sri Mulyani. Selanjutnya, PPh badan tumbuh 13,4 persen dan menjadi kontributor yang cukup tinggi terhadap penerimaan pajak sebesar 14,88 persen.

“Maka, kita lihat kontributor utama dari penerimaan pajak kita, yaitu PPN dalam negeri, kemudian PPN impor, PPh badan, dan PPh 21 semuanya mengalami pemulihan. Ini sesuatu yang cukup menggembirakan bagi kita lihat sampai dengan akhir tahun ini,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *