in ,

Reformasi PPN di UU HPP, Ciptakan Keadilan Masyarakat

Reformasi PPN di UU HPP, Ciptakan Keadilan Masyarakat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah tengah mendorong reformasi APBN untuk mendukung reformasi struktural. Salah satunya adalah di bidang pendapatan negara melalui disahkannya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengungkapkan, UU HPP mereformasi sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar lebih berkeadilan dan mampu mengkapitalisasi potensi ekonomi ke depan.

Reformasi PPN dalam UU HPP utamanya ingin mencapai dua hal, yaitu mampu mengantisipasi perubahan struktur ekonomi ke depan dan tetap menjaga distribusi beban pajak yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa pokok perubahan PPN dalam UU HPP yang krusial adalah perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN secara bertahap, dan penerapan PPN final.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

“Perluasan basis PPN melalui refocusing pengecualian dan fasilitas PPN ditujukan agar fasilitas PPN lebih adil dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, perluasan basis PPN dalam RUU HPP untuk mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi tetap mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan. Khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional. Hal ini sejalan dengan prinsip perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Melihat hal tersebut, peluang Indonesia untuk mewujudkan visi menjadi negara maju di tahun 2045 sangat terbuka lebar apabila mampu mengkapitalisasi arah perubahan struktur demografi yang cukup menguntungkan saat ini. Hal ini ditandai dengan relatif dominannya kelompok usia produktif dan menurunnya angka ketergantungan penduduk.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksel II: Manfaatkan Hak Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT

Selain itu, terus bertumbuhnya kelompok kelas menengah (middle class) dengan proporsi konsumsi yang cukup besar juga menjadi peluang yang sangat penting sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, UU HPP menjadi krusial untuk memanfaatkan peluang bertumbuhnya kelompok middle class tersebut.

“Penyesuaian peraturan PPN pada UU HPP sejatinya juga mempertimbangkan peluang naiknya konsumsi masyarakat yang didorong oleh bertumbuhnya kelompok middle class tersebut,” ujarnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  DJP Beberkan Perkembangan Isu Terkini, Dari Pelaporan SPT Hingga Kasus Penipuan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *